Kasus Dugaan Penganiayaan Diproses, Polres Nias Diapresiasi


 Yalisokhi Laoli


GUNUNGSITOLI-Terkait laporan pengaduan kasus dugaan penganiayaan terhadap Ketua BPD Desa Miga, Irmin Zai Polres Nias memulai dan memproses pelapor, saksi-saksi dan pihak terlapor. Polisi diberi apresiasi.


Ketua LSM KPK2 Nias Sumut, Yalisokhi Laoli mengapresiasi Polres Nias karena cepat dan tanggap memproses laporan pengaduan masyarakat. "Kita memberikan apresiasi kepada polres karena telah menangani dan memproses kasus penganiayaan Irmin Zai," ujar Ketua LSM KPK2 yang juga pendamping korban, Jumat (16/4/21).


Yalisokhi Laoli memberikan informasi, korban sudah diambil keterangan bersama sejumlah saksi yang dihadirkan keluarga korban.


"Kami dari LSM tetap mendampingi korban beserta saksi sehingga kami yakin proses penanganan kasus ini berjalan dengan baik dan transparan," tuturnya.


Diketahui, kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Miga, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli tersebut dilaporkan Ketua BPD Desa Miga, bernama Irmin Zai alias Ama Iren pada 12 Maret 2021 dengan laporan Nomor : LP/61/III/2021/NS.


Salah satu saksi Korban berinisial BTH, telah dipanggil untuk dimintai penjelasan dan keterangan di Polres Nias sesuai surat permintaan keterangan dengan Nomor : B/691/IV/RES.1.6./2021/Reskrim.


"Saya memenuhi dan memberikan keterangan di polres sesuai dengan apa yang saya lihat pada saat kejadian, dimana peristiwa kejadian tersebut benar adanya keributan dan adanya dugaan penganiayaan terhadap Irmin Zai," ucapnya.


Ketua BPD Desa Miga Irman Zai menyampaikan penanganan laporan pengaduannya, sudah sesuai tahapan dan prosedur, hingga sejumlah saksi-saksi telah diambil keterangan dan beberapa hari yang lalu juga pihak polres telah melakukan cek TKP.


"Saya berterimakasih kepada pihak Polres yang telah menangani dan memproses laporan pengaduan terkait dengan penganiayaan terhadap diri pada Maret lalu. Saya berharap agar kasus ini dapat terungkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia," harap Irmin Zai. (Yamoni)



Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama