Linda Syofyati Didakwa Lagi


 Setelah penuntut umum membacakan dakwaan, penasihat hukum terdakwa membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor Padang, Senin (26/4/2021).( adi hazwar)


PADANG-Surat dakwaan kedua dibacakan kembali oleh Jaksa Penuntu Umum (JPU) Dedi Eka Putra, Senin (26/4/2021).   Linda Syofiati duduk kembali di kursi terdakwa Pengadilan Tipikor Padang, sebelumnya pada 14 April 2021, majelis hakim dipimpin Juarsa dibantu hakim anggota Elysa Florence dan Hendri Joni menyatakan menerima eksepsi/ keberatan penasihat hukum terdakwa.


"Terdakwa Linda Syofiati selaku Kepala UPT Puskesmas Sikapak, Kota Pariaman, secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi Wellida Anggraini selaku bendahara Puskesmas  Sikapak pada Maret 2013 sampai Januari 2015 bertempat di Bank Mandiri Cabang Bukittinggi Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 3 Bukittinggi, telah melakukan, turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," kata JPU Dedi Eka Putra.


Dakwaannya sama seperti dahulu, ada dakwaan primair, ada dakwaan subsidair dan ada pula dakwaan lebih subsidair. Perbuatan terdakwa disebut mengakibatkan kerugian negara Rp5.041.208.970,51 (lima miliar empat puluh satu juta dua ratus delapan ribu sembilan ratus tujuh puluh koma lima puluh satu rupiah).


Setelah JPU selesai membacakan dakwaannya majelis hakim pimpinan Juarsa lansung menanyakan ke PH terdakwa. "Kami sudah siap dengan eksepsi Yang Mulia," kata  Syahril.


Awal eksepsi dibacakan lebih dulu oleh Devid Candra. "Kami selaku penasihat hukum terdakwa Linda Syofiati bermohon kehadapan Yang Mulia Majelis Hakim kiranya, berkenan memberikan putusan sela dengan amar adalah enerima eksepsi/keberatan terdakwa Linda Syofiati; menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri     Padang tidak berwenang mengadili perkara a quo," kata Syahril.


Ditambahkan, kemudian, menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor.  Reg. Perkara  PDS-01/L.3.1/L.3.11/Ft.1/03/2021 tanggal 16 April 2021 atas nama Linda Syofiati batal demi hukum (rull and wid) atau tidak dapat diterima karena kabur (obscur libel);


"Menyatakan kasus ini bukanlah merupakan tindak pidana sebagaimana dakwaan, melainkan merupakan ruang lingkup hukum perdata; Memulihkan nama baik terdakwa pada posisi semula," kata  Syahril.


Hakim ketua Juarsa menutup sidang dan memberikan waktu satu minggu kepada JPU untuk menanggapi eksepsi penasihat hukum terdakwa tersebut.(adi hazwar)



Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama