Mudik Dilarang, PO Bus dan Karyawan Perlu Dibantu



PADANG-Pemerintah melarang mudik. Bus jurusan Sumbar-Jakarta kembali terpuruk dengan kebijakan itu. Tahun lalu, mudik juga dilarang. Padahal, bus mulai diminati lantaran tol dibangun pemerintah.


Larangan mudik ini membuat pengusaha transportasi darat seperti PO bus kewalahan. Biasanya, musim mudik bus kebanjiran penumpang. Tapi karena larangan mudik kali ini, tentunya tak semua bus bisa beroperasi di jalan.


Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Agus Taufik Mulyono, mengatakan pengusaha transportasi darat sudah terpuruk selama setahun ini. Dengan adanya larangan mudik, perusahaan transportasi darat bisa lebih terpuruk lagi.


"Saya mohon kepada pemerintah pusat untuk mempertimbangkan pelaku usaha transportasi ini terutama di transportasi darat diberikan suatu kompensasi. Misalnya adalah keringanan pajak kendaraan," kata Agus yang diwartakan detikcom. 


Tak cuma itu, menurut Agus, kru dan karyawan di perusahaan transportasi darat juga terancam dengan adanya larangan mudik ini. Berdasarkan catatan Agus, angkutan jalan sendiri memiliki kru dan karyawan sebanyak hampir 2 juta orang. "Itu harus diselamatkan karena larangan mudik 6-17 Mei," ucap Agus.


Selain relaksasi pajak, Agus mengatakan kru dan karyawan perusahaan angkutan jalan juga perlu dibantu. Misalnya dengan bantuan langsung biaya hidup.


"Jadi relaksasi kompensasi yang harus dilakukan pemerintah bagi pelaku usaha transportasi misalnya adalah bagaimana adanya keringanan pajak kendaraan angkut, kemudian bantuan langsung biaya hidup bagi kru, karyawan perusahaan angkutan," katanya.


Juru bicara Menteri Perhubungan Adita Irawati mengatakan, pihak Kementerian Perhubungan telah menjembatani usulan tersebut kepada kementerian terkait. Relaksasi itu tengah dipertimbangkan pemerintah.


"Sebenarnya kita dalam beberapa waktu lalu kita sudah memfasilitasi dan sudah memediasi juga para asosiasi ini khususnya untuk kendaraan darat angkutan jalan untuk kemudian bertemu dengan Kementerian (Koordinator) Perekonomian dan Kementerian Keuangan. Karena ketika kita bicara bantuan, entah skemanya insentif atau relaksasi atau subsidi itu semua memang adalah hal yang harus kami bicarakan bersama kementerian terkait. Kementerian Perhubungan dalam hal ini menjembatani antara operator untuk kemudian mengajukan berbagai macam usulan skema. Saat ini sedang dibahas," kata Adita.


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama