Penuntut Umum Tolak Eksepsi Penasihat Hukum

Penuntut Umum Sylvia Andriati membacakan tanggapan atas eksepsi PH terdakwa di Pengadilan Tipikor Padang, Kamis (22/4/2021).(adi hazwar)



 

PADANG-Tanggapan Penuntut Umum atas eksepsi Penasihat Hukum (PH) terdakwa Dona Sari Dewi berlangsung singkat, Kamis (22/4/2021).


"Mohon izin Majelis Hakim Yang Mulia kami izin membacakan yang penting saja tetapi semuanya dianggap dibacakan Yang Mulia," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Silvia Andriati.


"Silakan," kata hakim ketua Rinaldi Tri Andoko.


"Menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa tanggal 15 April 2021 ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak diterima. Menyatakan Surat Dakwaan Nomor Register Perkara PDS-01/Pds/03/2021 tertanggal 31 Maret 2021 atas nama terdakwa Dona Sari Dewi telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a dann b  KUHAP. Menyatakan sidang pemeriksaan perkara pidana dengan terdakwa Dona Sari Dewi untuk dilanjutkan pemeriksaan pokok materi perkaranya," kata Sylvia Andriati didampingi rekan JPU lainnya, Anita Yuliana dan Liranda Mardhatillah. Sidang dipimpin hakim Rinaldi Tri Andoko dibantu hakim anggota Elysa Florence dan Hendri Joni.


Sementara penasihat hukum terdakwa hadir Fadhli Marta Saputra, Aulia Rahman dan Thomson llham dari kantor hukum Azimar Nursu'ud.


Sebelumnya, JPU Sylvia Andriati menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini sudah disusun secara cermat, jelas dan  lengkap sesuai dengan Pasal 143 ayat (2) KUHAP.


Keberatan dari penasihat hukum tidak berdasar pada Pasal 156 ayat (1) KUHAP yang merupakan koridor dalam mengajukan keberatan. Keberatan dari penasihat hukum terdakwa sudah memasuki pokok perkara.


Terdakwa Dona Sari Dewi selaku manejer/pengelola Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Pegambiran Nan XX Padang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korperasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Rp300 juta.


Hakim Ketua Rinaldi Tri Andoko menutup sidang dan akan membuka kembali Kamis (29/4/2021) mendatang dengan agenda putusan sela.(adi hazwar)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama