Polres Dharmasraya Amankan Dua Terduga Pengedar Narkotika


 Barang bukti yang diamankan polisi. (eko)


LIPUTANKINI.COM-Polres Dharmasraya amankan dua terduga pamakai dan pengedar narkoba, Senin (5/4/2021) malam. Penangkapan merupakan hasil Operasi Antik Singgalang.


Dua pelaku yang diduga pemakai dan pengedar narkotika jenis sabu ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya di dua lokasi berbeda yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Rajulan Harahap.


Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah  melalui Kasat Narkoba Iptu Rajulan Harahap, saat ditemui di ruangannya, Selasa (6/4/2021) menyebutkan, dua orang ditetapkan jadi tersangka, masing-masing RD (23), ditangkap di daerah  Jorong Pasir Putih,  Kenagarian Sungai Kambut,  Kecamatan  Pulau Punjung  Kabupaten  Dharmasraya.


"Dari tangan pelaku kita amankan barang bukti narkotika golongan satu jenis sabu. Kemudian, satu buah plastik klip bening  yang berisikan butiran kristal diduga shabu dan seperangkat alat hisab shabu. Kemudian satu buah handphone , satu buah korek api gas sert satu sepeda motor," kata Rajulan.


Penangkapan RD dikembangkan, sehingga polisi menangkap tersangka kedua.  Polisi kemudian menangkap JH (34). "Kami mengamankan  barang bukti, berupa sabu. Satu lembar kertas nota, satu plastik klip bening  yang berisikan butiran kristal diduga shabu. Empat  buah plastik klip bening yang berisikan butiran kristal diduga shabu, satu buah HP, satu pak kecil plastik klip bening. Kemudian satu unit sepeda motor," ujar Rajulan.


Dua pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Dharmasraya untuk penyelidikan selajutnya. Tersangka dijerat Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (eko)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama