Terdakwa Pencurian Dituntut 1,5 Tahun

Ilustrasi. (kumparan)


PADANG-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suriati dari Kejari Padang tuntut terdakwa Dedi Mardianto dengan satu tahun dan enam bulan penjara, Senin (19/4/2021).


Sidang dipimpin hakim Agnes Sinaga dengan hakim anggota Yose Ana Roslinda dan hakim Leba Max Nandoko. Sidang berlansung secara virtual, majelis hakim dan JPU berada di Pengadilan Negeri Padang sementara terdakwa di Rutan Anak Air, Padang.


"Menyatakan terdakwa Dedi Mardianto terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan yang memberatkan sebagaimana dalam dakwaan melanggar melanggar Pasal 363 ayat 1 ke-4, ke-5 KUHP dan menghukum terdakwa Dedi Mardianto dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," kata JPU Suriati.


Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa merugikan saksi korban. Hal-hal meringankan, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan menyesali, berlaku sopan di persidangan dan belum pernah dihukum.


Terdakwa bersama Rico (DPO) pada Senin, 18 Januari 2021 sekira pukul 04.00 bertempat toko sepeda Mahkota Jalan By Pass Gunung Sarik, Kuranji milik saksi Dinari Yusawa, mengambil empat unit sepeda lipat dari dalam toko tersebut.

Akhirnya hakim ketua Agnes Sinaga menutup sidang dan menunda sidang hingga Rabu (21/4/2021) mendatang dengan agenda vonis.(adi hazwar)




Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama