Wapres Minta Warga di Zona Merah Covid-19 Tidak Tarawih di Masjid

Wakil Presiden, Ma'ruf Amin. 

JAKARTA-Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta warga yang masih berada di zona merah untuk tetap beribadah di rumah selama bulan Ramadhan. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari penularan virus corona di tempat-tempat umum. 


"Daerah yang zona merah itu dianjurkan menggunakan rukhsah (keringanan) atau kemurahan-kemurahan yang diperbolehkan, yaitu tidak melakukan tarawih atau tadarus di tempat umum atau masjid, untuk menghindari penularan,” kata Ma'ruf dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/4/2021). 


Ma'ruf mengatakan, ibadah berjemaah di masjid pada bulan Ramadhan seperti, shalat tarawih dan tadarus hukumnya adalah sunnah, sedangkan menjaga diri dari penularan penyakit atau bahaya adalah wajib. 


Oleh sebab itu, Ma'ruf meminta masyarakat muslim memprioritaskan upaya menekan penularan Covid-19 termasuk untuk tidak mudik Lebaran tahun ini. "Itu peningkatan Covid-19 sampai 90 persen ketika mudik. Untuk itulah kenapa, menjaga itu, kemudian dilarang mudik. Saya kira kedudukannya itu sama saja, bahwa mudik atau silaturahim itu sunnah, tetapi ada bahaya, menjaga dari wabah ini yang adalah penyakit,” ujarnya. 


Lebih lanjut, Ma'ruf mengimbau agar Ramadhan dijadikan sebagai momentum untuk memperbaiki diri dan berdoa agar diberikan perlindungan dari segala bencana yang tengah melanda Indonesia. 


"Mari kita jadikan Ramadan (sebagai) bulan untuk memohon ampun kepada Allah. Karena kita menyadari bahwa kita semua tidak ada yang luput dari dosa, kita bukan makhluk yang maksum (terpelihara dari dosa)," pungkasnya yang dikutip kompas.com. 


Sebelumnya diberitakan, pemerintah resmi mengumumkan diperbolehkannya ibadah shalat tarawih berjemaah di luar rumah pada Ramadhan 2021. Kebijakan ini disampaikan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam konfensi pers usai rapat terbatas di Istana Negara, Senin (5/4/2021).


"Khusus untuk kegiatan ibadah selama Ramadhan dan yakni tarawih pada dasarnya diperkenankan atau diperbolehkan," ujar Muhadjir. 


Meski demikian, pemerintah menyatakan ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi apabila masyarakat akan melaksanakan shalat tarawih berjemaah di masjid. Pertama, pelaksanaan shalat tarawih harus tetap dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat. 


Kedua, shalat tarawih boleh dilakukan berjemaah di luar rumah, tetapi dengan peserta atau jemaah yang hanya terbatas pada komunitasnya atau di lingkup komunitasnya. Dengan begitu, jemaah dari luar lingkup komunitas diminta untuk tidak diperbolehkan mengikuti tarawih di komunitas itu. Ketiga, pemerintah meminta agar dalam melaksanakan shalat tarawih berjemaah ini diupayakan dibuat sesederhana mungkin. (*)





Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama