13 Sepeda Motor Ditahan di Polres Dharmasraya, Ada Apa?

 

Motor yang ditahan di polres. (eko)



DHARMASRAYA-Sebanyak 13 sepeda motor ditahan di Polres Dharmasraya. Motor yang ditahan tersebut berasal dari penegakan hukum yang dilakukan Polsek Sungai Rumbai. Motor yang diamankan itu sebelumnya terlibat balapan liar.

Petugas yang dipimpin Kapolsek Sungai Rumbai, AKP Andri Nugroho Sabtu (29/5/2021) malam menertibkan balapan liar yang meresahkan warga.

Sebanyak 13 sepeda motor berbagai merk diamankan di halaman parkir barang bukti Satlantas Polres Dharmasraya. Kendaraan tersebut tidak ada kelengkapan surat, pengendara tak punya SIM, tak ada pula STNK. 

Sepeda motor tersebut tidak menggunakan nomor polisi dan tanpa kaca spion. Lantaran tidak ada surat kendaraan, maka  dilakukan penilangan dan dilanjutkan sidang di pengadilan.

"Sebanyak 13 sepeda motor ditangkap di Dharmasraya dan akan disidang," kata Kapolres AKBP Aditya Galayuda Ferdiansyah melalui Kasat Lantas Polres Iptu Feri Yuzaldi yang di temui awak media di ruangannya, Senin (31/5/2021).

Kasat Lantas menegaskan, polisi tidak main-main. "Siapa yang ugal0ugalan di jalan, apalagi balapan liar akan berhadapan dengan hukum," katanya.

Pengguna kendaraan, khususnya sepeda motor, harus tahu undang-undang dan peraturan berlalu lintas. "Patuhi aturan untuk keselamatan kita serta keluarga yang menunggu di rumah," kata dia. 

Dia meminta masyarakat melengkapi kelengkapan kendaraan, seperti kaca spion, helm dan lain sebagainya. "Keselamatan harus yang utama," katanya. (eko)



Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama