![]() |
| Kasi Pidum Yarnes didampingi Kasubsi Penuntutan Renol Wedi bersama pengawal mengawasi pemindahan tahanan di Kejari Padang, Selasa (25/5/2021). (adi hazwar) |
Sementara, satu narapidana kasus pidana umum dieksekusi ke Lapas Muaro Padang. Hal itu dilakukan setelah mereka menjalani rapid test di Kejari Padang dan hasilnya semua non reaktif.
"Sama seperti biasanya, untuk mencegah penyebaran Covid-19 makanya dilakukan rapid test," kata Kajari Padang, Ranu Subroto seperti dikutip Kasi Pidum, Yarnes.
Proses pemindahan tahanan térsebut dipimpin Kasi Pidana Umum Yarnes dibantu Kasubsi Penuntutan Renol Wedi serta tim lntelejen dan pengawal tahanan Kejari serta dibantu beberapa anggota Polri.
Dengan demikian, para tahanan dalam perkara pidana umum itu, tinggal menunggu waktu 14 hari untuk asimilasi di Rutan menunggu waktu untuk disidangkan.
Pemeriksaan kesehatan dan rapid test terhadap tahanan tersebut berkat kerjasama Kejari Padang dengan Klinik Cempaka.
Sekitar pukul 14.50, rapid test sudah selesai. Pemeriksaan rapid test yang dimulai sejak pukul 10.00. (adi hazwar)
