Corona Menggila, Polda Usul Revisi Perda

 Kombes Satake Bayu Setianto. 

PADANG-Kasus konfirmasi Covid-19 terus bertambah. Corona juga makin menggila di dunia. Kini, Polda Sumbar meminta kepada pemerintah provinsi merevisi terkait Peraturan Daerah Nomor 6/2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dan Pengendalian Covid-19 di Sumatera Barat.

Revisi perda diutamakan dalam hal penegakkan hukum. Pasalnya, masih ditemukan kurangnya kesadaran masyarakat yang patuh dalam menjalankan protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker bahkan tidak menjaga jarak.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Kombes Satake Bayu Setianto, Selasa (4/5) di Mapolda Sumbar. “Terutama tentang sanksi hukum. Minimal sanksinya denda Rp300 ribu maksimal Rp500 ribu,” ujarnya yang dikutip dari tribratanews.

Bukan tanpa sebab pihaknya meminta dilakukannya revisi perda tersebut, lantaran selama operasi yustisi yang dilakukan polda dan jajaran dengan melibatkan instansi terkait sejak 14 September 2020 hingga 2 Mei 2021, telah diberikan teguran secara lisan 2.533.145 orang yang melanggar prokes sesuai perda tersebut.

“Dari operasi yustisi itu juga diberikan teguran tertulis pada 81.815 orang. Denda administrasi 441 dengan total jumlah denda Rp67.350.000 serta menutup 23 tempat usaha yang melanggar Prokes,” sebutnya.

Selain sanksi denda, kata Satake Bayu, diharapkan juga diberikan sanksi kurungan penjara minimal dua hari hingga maksimal tujuh hari. Dengan itu dapat memberikan efek jera bagi masyarakat yang tidak patuh protokol kesehatan, sehingga ada timbul rasa sadar dan kepatuhan melaksanakan protokol kesehatan oleh masyarakat.

“Dengan demikian masyarakat yang ikut mematuhinya sehingga menimbulkan ada dampak psikologi terhadap masyarakat, dan masyarakat juga maluntuk melanggar,” katanya.

Pihaknya tak lupa kembali mengingatkan kepada masyarakat, agar selalu menggunakan masker dan menjaga jarak serta mencuci tangan dalam aktifitasnya di luar rumah.

“Mari kita cegah dengan membiasakan menjaga kesehatan kita dengan mematuhi protokol kesehatan. Jangan abai dan jangan lengah, jangan sampai kita menjadi pemicu penularan virus corona terhadap keluarga maupun masyarakat lainnya,” imbaunya.(*)



Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama