Oknum Polisi akan Diajukan ke Pengadilan Tipikor

 Seorang oknum anggota kepolisian menjalani tahap dua di Kejari Padang, Senin (26/5/2021). (adi hazwar)


PADANG-Seorang oknum anggota polisi, berinisial AMA (26) segera diajukan ke Pengadilan Tipikor Padang. Berkas berikut tersangkanya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Padang, Senin (24/5/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Ranu Subroto melalui Kasi Pidsus Therry Gutawa membenarkan hal itu.

"Hari ini tahap dua oknum anggota itu. Kami dalam segera melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Tipikor Padang," kata Therry Gutawa didampingi Yulius Kaisar, Kasi Penuntutan Kejati dan Hanjaya Chandra.

Ditambahkan Yulius Kaisar, bintara AMA diduga menerima uang suap Rp23.500.000 dari seorang yang diduga bandar narkoba yang tengah dilakukan penyidikan atas informasi-informasi yang diduga diberikan AMA. Kasus bandar narkoba itu tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Padang.

Dalam kasus tersebut didampingi penasihat hukumnya (PH),  lnne Sari Dewi, namun penasihat hukum itu enggan memberikan keterangan lebih banyak atas kasus tersebut.(adi hazwar)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama