Pelaku Usaha Keluhkan Pembatasan Jam Operasional

 Pemerintah dan forkopimda bertemu dengan pengusaha


PADANG-Pemerintah kota bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) rapat koordinasi dengan para pelaku usaha pariwisata, cafe/restoran/rumah makan dan tempat hiburan di Padang terkait penanganan Covid-19.

Rapat tersebut dipimpin Wali Kota Hendri Septa di Hotel Grand Inna Padang, Selasa (18/5/2021). Hendri mengatakan, rapat yang dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha terkait kedisplinan penerapan protokol kesehatan Covid-19 di tempat-tempat usaha. 

"Rapat ini juga sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Nomor 870.364/BPBD-Pdg/V/2021 tentang Peningkatan Penerapan Protokol Kesehatan Pada Masa Pandemi Covid-19 yang kita keluarkan beberapa waktu lalu. Melalui rapat kali ini, kita akan kembali sosialisasikan kepada para pelaku usaha," ungkapnya.

Hendri menambahkan, rapat juga untuk menyerap aspirasi, masukan dan kritikan para pelaku usaha terkait penanganan Covid-19 di tempat-tempat usaha.

"Ada beberapa masukkan, di antaranya, tentang pembatasan jam operasional cafe/restoran dan rumah makan, yang sebelumnya wajib ditutup pada pukul 22.00. Namun setelah mendengar keluhan dari para pelaku usaha ternyata ada kafe yang buka mulai pukul 22.00," sebutnya. 

Hendri mengatakan, setiap usulan segera ditindaklanjuti oleh pemerintah kota bersama Forkopimda.

Dia berharap, para pelaku usaha terus mengimbau masyarakat dan lingkungan sekitar supaya disiplin menerapkan protokol kesehatan. (*)



Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama