![]() |
| Anggota Satreskrim tunjukkan tersangka dan barang bukti kasus pencurian. (eko) |
SIJUNJUNG-Tim Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung amankan dua pelaku pencurian dan pemberatan dan seorang penadah barang hasil kejahatan.
Mereka diamankan Kamis (20/5/2021) dan penangkapan dipimpin Kasat Reskrim Polres AKP Abdul Kadir Jailani. Ketiga pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Sijunjung.
Kapolres AKBP Andry Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani mengemukakan, ketiga pelaku, masing-masing FRO (26), alamat Air Molek, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Kemudian, MDA (34), warga Kecamatan Kuatan Tengah, Kabupaten Kuantan Sengingi, Riau. Satu tersangka lagi, EPO (21) warga Jorong Koto Tuo, Kenagarian Lubuk Tarok, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.
Ketiga pelaku tersebut ditangkap berdasarkan laporan masyarakat No: LP/ 08 / V /2021/SPKT SEK LUTA/ Res-Sjj/ Sumbar, tertanggal 18 Mei 2021 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan laporan Nomor LP/ 09/ V/2021/ SPKT Sek-Luta/ Res Sjj/ Sumbar, tertanggal 19 Mei 2021 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
"Dengan laporan masyarakat tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung melakukan penyelidikan atas terjadi pencurian dan pemberatan yang terjadi di wilyah hukum Polres Sijunjung," kata Abdul Kadir Jailani.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung bekerja sama dengan Polres Kuansing. "Kami melakukan penangkapan terhadap dua pelaku dan sejumlah barang bukti hasil pencurian pada salah satu konter HP di berada di Taluk Kuantan," katanya.
Dari pengakuan pemilik konter tersebut, tim mengamankan empat HP dan sebuah laptop yang diduga kuat merupakan barang hasil tindak pidana pencurian yang datanya ada di Polsek Lubuk Tarok, Sijunjung.
Setelah dicocokan dengan data barang bukti sesuai laporan polisi, barang-barang tersebut sesuai dengan laporan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilaporkan ke polisi.
Dikatakan Kasat Reskrim, pemilik konter tersebut, mengakui telah menerima/membeli barang-barang tersebut dari salah seorang temannya yang berada di Sijunjung.
Berbekal informasi dan petunjuk tersebut, Kasat Reskrim dan teim bergerak cepat untuk melacak, menangkap dan pengamankan terduga pelaku pencurian.
"Pencurian itu meresahkan masyarakat Lubuk Tarok. Kemudian tim kami melakukan pengembangan kasus pencurian tersebut dan satu lagi kita amankan tersangka yang diduga sebagai penadah barang curian," kata Abdul Kadir Jailani.
Barang bukti yang telah diamankan di antaranya, dua buah pahat dari besi yang dipakai sebagai alat untuk mencongkel saat melakukan pencurian. Satu unit sepeda motor sebagai alat yang digunakan untuk transportasi pelaku.
Barang bukti lain, satu helai kain sarung yang dipakai pelaku pada saat melancarkan aksi. Masih ada barang bukti lain, berupa empat unit HP dengan berbagai merk yang hasil dari tindak pidana dengan pemberatan.
Kemudian, sebuah tas sandang. Satu unit laptop dan dua stel baju hasil pencurian. Satu stel celana jeans hasil pencurian. Kemudian dua HP yang dibeli pelaku, dari uang hasil pencurian dengan pemberatan. "Kemudian, satu helai celana yang dibeli oleh pelaku dari uang hasil pencurian tersebut," ujar Kasat Reskrim.
Para pelaku dan barang bukti diamankan di tahanan Polres Sijunjung. "Pelaku dijerat dengan pasal pasal 363 KHUP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," kata Kasat Reskrim, AKP Abdul Kadir Jailani. (eko)
