![]() |
| Wali Kota dan pimpinan rapat paripurna |
PADANG-Pemerintah Kota Padang ajukan rancangan peraturan daerah ke DPRD. Penyampaian ranperda itu dalam rapat paripurna, Jumat (21/5/2021).
Ranperda itu disampaikan Wali Kota Hendri Septa di ruang sidang utama DPRD. Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD, Amril Amin.
Tiga ranperda itu, pertama, perubahan atas Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. Kedua, Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Ketiga, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Terkait persoalan sampah, Hendri Septa menyebutkan, sampah sudah menjadi persoalan yang sangat krusial dan mendasar, terutama bagi daerah perkotaan yang jumlah penduduk dan kegiatan ekonomi yang cukup tinggi, akan menghasilkan produksi sampah yang relatif tinggi pula.
Hal ini dapat dilihat dari angka produksi sampah dari tahun ke tahun di Padang yang semakin meningkat ditambah dengan budaya masyarakat dalam penanganan sampah yang masih sangat kurang dan tidak mematuhi waktu membuang sampah ke tempat pembuangan sementara (TPS) dan perilaku menumpuk sampah di median jalan atau trotoar yang secara estetika akan merusak pemandangan dan menimbulkan bau yang tidak sedap.
"Hal ini berakibat kepada penanganan sampah, baik pembersihan dan pengangkutan sampah menjadi persoalan. Di satu sisi masyarakat merasa kehadiran pemerintah dalam penanganan sampah dianggap masih rendah, padahal pada setiap kelurahan sudah disediakan TPS/kontainer dengan tujuan masyarakat membuang sampah pada tempat yang telah ditentukan," ujar Hendri.
![]() |
| Anggota dewan ikuti paripurna |
Dia menyebutkan, pemerintah tidak bisa berjalan sendiri dalam penanganan sampah tanpa dukungan dan kesadaran dari masyarakat dalam penanganan sampah untuk menjadikan kota yang bersih dan indah.
Untuk menjawab persoalan tersebut, menurut Hendri Septa, pemerintah kota sudah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 21/2012 tentang Pengelolaan Sampah, namun belum menjawab persoalan pengelolaan sampah secara keseluruhan.
Berkenaan dengan hal tersebut, Pemerintah Daerah Kota Padang mengusulkan perubahan Perda tersebut dan menambah materi/muatan yang mengatur antara lain, pertama, untuk mengoptimalkan peran lembaga pengelola sampah di tingkat RW dan kelurahan untuk Mengangkut sampah dari sumber sampah atau rumah tangga ke TPS, TPS 3R, dan/atau TPST terdekat. Kedua, menyangkut pengangkutan sampah. Ketiga, mengatur larangan kepada masyarakat. Keempat, mengatur sanksi pidana.
Dijelaskan Hendri Septa, diharapkan dengan perubahan perda ini akan mampu meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dimulai dari tingkat RT/RW dan kelurahan dalam penanganan sampah di wilayah masing-masing.
Kemudian, memberdayakan masyarakat dan memberikan nilai tambah dalam penanganan sampah dengan membilah sampah untuk dijadikan kerajinan tangan, kompos atau bentuk lain yang dapat dimanfaatkan masyarakat tanpa merusak lingkungan.
![]() |
| Wali kota dan pimpinan rapat |
Terkait ranperda penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Menurut Hendri Septa, dalam program pembentukan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan, Ranperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1/2012 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis, Pengamen dan Pedagang Asongan setelah berkonsultasi dengan Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Barat, maka Ranperda ini diubah menjadi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11/2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
Dikatakan Hendri Septa, permasalahan kesejahteraan sosial yang berkembang dewasa ini menunjukkan ada warga negara vang belum terpenuhi hak atas kebutuhan dasarnya secara layak karena belum memperoleh pelayanan sosial dari negara.
Akibatnya, masih ada warga negara yang mengalami hambatan pelaksanaan fungsi sosial sehingga tidak dapat menjalani kehidupan secara layak dan bermartabat.
"Kita masih menyadari dan melihat masih banyak masyarakat Padang yang berstatus penyandang masalah sosial atau disfungsi sosial," kata Hendri.
Masalah sosial itu, kata Hendri, ada anak yang memerlukan perlindungan khusus, anak yang memerlukan pengembangan fungsi sosial, anak jalanan, anak balita, anak terlantar, penyandang sisabilitas terlantar, penyandang disabilitas non terlantar. tunasusila, orban perdagangan orang, korban tindak kekerasan, lanjut usia terlantar, lanjut usia non terlantar dan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
![]() |
| Wali kota dan wakil ketua DPRD |
Dikatakan Hendri Septa, Padang sebagai ibukota Sumatera Barat menjadi daya tarik sendiri bagi masalah sosial atau disfungsi sosial dengan banyaknya pengemis, gelandangan, pengamen, pedagang asongan dan anak jalanan yang mengadu peruntungan di Padang yang berasal dari luar daerah yang menyebabkan dan menjadi persoalan tersendiri bagi pemerintah daerah.
Menurut Hendri Septa, di samping pemerintah dan pemerintah daerah memiliki tanggung jawab dan kewajiban dalam menyelesaikan permasalahan kesejahteraan sosial, diperlukan juga peran masyarakat yang seluas-luasnya, baik perseorangan, keluarga, organisasi keagamaan, organisasi sosial kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, badan usaha, lembaga kesejahteraan sosial demi terselenggaranya kesejahteraan sosial dalam bentuk pembinaan yang terarah, terpadu dan berkelanjutan.
Menurut wali kota, Pemerintah Kota Padang merasa perlu untuk menyusun ranperda tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang materi dan muatannya mengatur tentang tanggung jawab dan wewenang pemerintah daerah, penyelenggaraan kesejahteraan sosial, sumber daya manusia penyelenggara kesejahteraan sosial, pendataan dan pengelolaan data PPKS dan PSKS, peran serta masyarakat serta koordinasi, pembinaan dan pengawasan.
Dijelaskan Hendri, dengan tanperda tersebut diharapkan akan mampu menjawab persoalan kesejahteraan sosial yang dihadapi saat ini dan dapat mencarikan solusi penyelesaian masalahnya di kemudian hari.
Kemudian, Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dijelaskan Hendri Septa, dalam Undang-Undang Nomor 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Tujuan undag-undang itu, melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan secara erkelanjutan, mewujudkan kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan, melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani dan lainnya.
Sejalan dengan itu, upaya membangun ketahanan dan kedaulatan pangan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat di Padang adalah hal yang sangat penting untuk direalisasikan.
Dikatakan Hendri Septa, dalam rangka mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan perlu diselenggarakan pembangunan pertanian berkelanjutan sehingga Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Padang sangat penting untuk disusun guna mempertahankan ketersediaan pangan.
Kebutuhan beras masih didatangkan dari daerah penyangga, namun dari tahun ke tahun kebutuhan beras terus meningkat sejalan dengan pertambahan penduduk Padang.
"Upaya pemenuhan kebutuhan beras tampaknya terkendala oleh luas tanam padi yang semakin berkurang akibat terjadinya alih fungsi lahan yang terus berl angsung. Indikasi berkurangnya luas tanam padi ditunjukkan oleh berkurangnya luas sawah," kata Hendri Septa.
Usai penyampaian oleh wali kota, anggota DPRD melaksanakan rapat paripura internal guna pembentukan panitia khusus yang akan membahas tiga ranperda itu. (ADVERTORIAL)



