![]() |
Kapolres Kendal tunjukkan tersangka dan barang bukti dalam jumpa pers, Senin (17/5/2021). |
KENDAL-Kasus pembunuhan ibu dan anak di Desa Bangunsari, Kecamatan Pageruyung yang sempat menggegerkan masyarakat Kabupaten Kendal akhirnya terungkap.
Kapolres Kendal, AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo memberikan keterangan pers terkait hal itu di halaman mapolres, Senin (17/5/2021).
Pelaku pembunuhan, Ari Rismawan (31) wiraswasta, warga Dukuh Aromasari RT 09/RW 01 Desa Sukorejo, Kecamatan Sukorejo, Kendal. Dikatakan kapolres, awalnya tersangka minum minuman keras dan mendengarkan kata-kata yang menyakitkan hati tersangka yang diucapkan korban.
Korban masing-masing, Muhanayah (65) yang juga mertua pelaku dan Sukaryati (44) yang merupakan kakak ipar pelaku.
“Pembunuhan dilakukan Minggu (9/5/2021) dan pada Rabu (12/5/2021) tersangka berhasil kita amankan di daerah Indramayu, Jawa Barat. Lantaran pelaku berusaha melarikan diri maka ditembak di kaki,” terang Kapolres.
Dijelaskan, dari pengakuan pelaku, tersangka melakukan pembunuhan dikarenakan emosi dan kalap saat dimarahi ibu mertua, ketika pelaku meminta maaf kepada kakak ipar dan ibu mertuanya.
“Pelaku adalah menantu dan adik ipar korban berinisial AR, yang saat itu sedang meminta maaf kepada kakak ipar dan ibu mertua. Mertua dan kakak ipar pelaku marah, karena pelaku menjual sepeda motor istrinya, yang tak lain anak dan adik korban pembunuhan,” jelas Raphael Sandy.
Ditambahkan, pelaku bisa bebas keluar masuk rumah korban, karena memang sudah sering dan ada ikatan keluarga (menantu korban).
“Pelaku yang dimarahi kedua korban, dengan kalap langsung menusuk leher ibu mertuanya dengan pisau. Kemudian juga melakukan kepada kakak ipar pelaku, ditambah tiga tusukan di bagian kepala. Kepala kedua korban kemudian juga dibenturkan ke tabung gas. Setelah itu tersangka meletakkan kedua korban di dalam kamar mandi,” ungkapnya.
Dalam upaya melarikan diri dari kejaran polisi, pelaku sempat tiga kali berpindah tempat, masing-masing Wonosobo, Semarang dan terakhir di Indramayu.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 subsider 351 ayat 3 dan subsider 365 ayat KUHP, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Raphael Sandy. (PENI)
