![]() |
| Jumpa pers Polres Kendal |
KENDAL-Polsek Boja, Polres Kendal amankan pelaku percobaan pencurian di rumah Sartono, Dusun Geblok RT 01/RW 06 Desa Purwo. Tersangka yang diamankan polisi, berinisial P (38), swasta, warga Desa Boja, Kecamatan Boja.
Kapolres Kendal AKBP Raphael Sandhy Priambodo melalui Kasi Humas AKP Abdulah Umar, menjelaskan, pada Kamis (29/4/2021), sekitar pukul 19.30 terjadi tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan dengan pelaku P.
"Pada saat warga Shalat Tarawih, pelaku membagi tugas dengan temannya. Seorang mengawasi situasi di depan rumah dan pelaku masuk ke dalam dengan cara memanjat dinding pagar bagian belakang. Selanjutnya pelaku mencongkel pintu," kata Abdulah, Senin (17/5/2021).
Sialnya, aksi pelaku diketahui anak pemilik rumah yang bernama Sasi. "Pemilik rumah berteriak maling dan didengar warga sekitar. Kemudian pelaku melarikan diri, namun berhasil ditangkap warga dan diserahkan ke polisi," katanya.
Barang bukti yang diamankan polisi, sebuah alat penyongkel berupa besi pipih bentuk persegi panjang dengan gagang kayu. Satu buah dudukan pintu yang terbuat dari besi lempengan yang rusak akibat dicongkel. "Percobaan pencurian mendatangkan kerugian materil bagi korban berupa rusaknya pintu," kata dia.
Dalam peristiwa itu, satu pelaku lagi masih dalam pencarian dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pelaku dengan inisial I. (PENI)
