![]() |
Iptu Tonny Lantja |
Hal itu disampaikan Kapolres Touna, AKBP Riski Fara Sandhy melalui Kasat Reskrim Polres Touna, Iptu Tonny Lantja, Senin (24/5/2021) di ruangannya.
Iptu Tonny menggungkapkan, Satreskrim Polres Touna melakukan pendalaman penyelidikan sejak menerima laporan informasi masyarakat pada 28 April 2021 lalu.
“Dalam laporan informasi itu, beberapa anggota Polres Touna, khususnya Polsek Ampana Kota yang terlibat dalam Pos Pengamanan Covid-19 menerima dana tersebut tidak sesuai dalam SPj,” ungkap Iptu Tonny.
Menurut Kasat Reskrim, pihaknya terus melakukan pendalaman dengan memeriksa 18 saksi. Keterangan juga digali dari sejumlah saksi dari anggota Polsek Ampana Tete yang terlibat dalam pos pengamanan itu.
“Untuk minggu ini, kami akan melakukan pemeriksaan anggota yang masuk dalam pos pengamanan di wilayah Kecamatan Ampana Tete,” ujarnya.
Tonny menegaskan, dalam penanganan kasus tindak pidana dugaan penggalapan dana Covid-19 ini, Sat Reskrim Polres Touna melalui Unit Tipikor tidak tinggal diam dan bersungguh-sungguh.
“Bahkan sejak masuk LP dari 28 April 2021, kami terus melakukan pendalaman dengan memeriksa 18 saksi,” tegasnya. (JFR)
