Satgas Tegaskan Mudik Lokal Dilarang

Wiku Adisasmito 


JAKARTA-Pemerintah menegaskan kebijakan peniadaan mudik pada 6-17 Mei 2021 berlaku untuk semua wilayah, tak terkecuali kawasan aglomerasi. 

Satgas Penanganan Covid-19 menyampaikan, pergerakan kendaraan dan manusia yang diperbolehkan di wilayah aglomerasi hanya untuk kegiatan esensial, seperti transportasi umum, aktivitas harian pekerja, logistik, dan kesehatan. Kebijakan ini pun didukung pemerintah daerah.

Pernyataan yang disampaikan satgas melalui siaran pers, merespons anggapan yang muncul di masyarakat mudik hanya dilarang untuk jarak jauh. Sementara, mudik di dalam wilayah aglomerasi masih diperbolehkan.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menekankan anggapan tersebut salah. "Aktivitas mudik tetap dilarang. Kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan harus dihindari. Tujuannya agar tidak terjadi peningkatan mobilitas yang memicu kerumunan," ujar Wiku dalam keterangannya.

Wiku pun menegaskan kembali bahwa kebijakan larangan mudik tidak berubah dan tetap mengacu pada SE Satgas Nomor 13/2021 dan Permenhub Nomor 13/2021. Dua beleid tersebut menekankan bahwa apapun bentuk mudik, baik lintas daerah atau dalam satu wilayah aglomerasi tetap dilarang.

Sebagai bentuk alternatif dari kegiatan silaturahim dan diyakini tidak akan menghilangkan esensinya, pemerintah mengimbau masyarakat melakukan pertemuan secara virtual bersama sanak keluarga di kampung halaman.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menambahkan, larangan mudik di wilayah aglomerasi tidak akan mempengaruhi layanan transportasi umum esensial. Pemerintah menjamin tidak akan melakukan penyekatan di dalam wilayah aglomerasi.

"Pemerintah tegas melarang mudik. Di wilayah aglomerasi pun mudik dilarang. Yang dibolehkan hanya aktivitas esensial, dan transportasi masih akan melayani masyarakat dengan pembatasan," kata Adita yang diwartakan republika.co.id.

Sebagai informasi, transportasi darat masih beroperasi terbatas di wilayah aglomerasi. Beberapa wilayah aglomerasi itu adalah Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Mebidangro) di Sumatra Utara; Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek); Bandung Raya di Jawa Barat; Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi (Kedungsepur) serta Solo Raya di Jawa Tengah.

Sementara, untuk layanan transportasi kereta api lokal di Jawa, kereta api lokal perintis di Jawa, dan kereta api lokal di Sumatera, tetap beroperasi secara terbatas pada masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021.

Saat ini, ada 30 provinsi di Indonesia yang masih menjalankan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro. Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10/2021, fasilitas umum masih diizinkan beroperasi dengan kapasitas 50 persen. Sementara kegiatan seni, sosial dan budaya diperbolehkan untuk digelar dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mendukung larangan mudik lokal di kawasan aglomerasi. Pria yang akrab disapa Emil itu menegaskan,  mudik di kawasan aglomerasi di wilayah Jabar, seperti Bogor, Depok, Bekasi atau Bodebek dan Bandung Raya dilarang.

Dia menekankan tidak ada lagi istilah mudik lokal di Jabar, baik di kawasan aglomerasi maupun yang bukan kawasan aglomerasi. Ia berharap kebijakan ini bisa ditindaklanjuti oleh pemerintah di tingkat kabupaten dan kota yang ada di Jabar.

"Kita koreksi semua jenis mudik, mau di aglomerasi mau interaglomerasi, interkota, interprovinsi, itu juga dilarang," kata Emil yang dilansir republika.co.id.

Menurut Emil, pergerakan di kawasan aglomerasi, yakni antardaerah dalam satu kawasan, hanya diperbolehkan untuk kegiatan ekonomi. Jika ada pemudik yang lolos, maka akan dilakukan pemberlakuan isolasi mandiri oleh satgas setempat. "Strategi ini akan kita jadikan andalan kita dalam memastikan tidak terjadinya penyebaran," katanya.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto memastikan Kota Bogor mengikuti peraturan pemerintah pusat mengenai aturan mudik, termasuk mudik lokal atau di kawasan aglomerasi. “Warga Jabodetabek dilarang mudik. Kami akan melakukan pengawalan di lapangan secara ketat sesuai dengan perencanaan yang telah dilakukan bersama-sama,” ujar Bima.

Bima menjelaskan, mobilitas yang diperbolehkan selama masa pelarangan mudik adalah hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan non-mudik. Beberapa kegiatan itu adalah urusan pekerjaan, tugas, sesuatu yang darurat, hingga hal-hal mendesak lainnya yang diperbolehkan dalam Permenhub Nomor 13/2021.

Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie mengaku akan cukup sulit n mencegah warganya untuk tidak melakukan mudik lokal di wilayah aglomerasi Jabodetabek. "Karena kondisinya mereka tahunya kan boleh di aglomerasi dan mereka menggunakan kendaraan pribadi," kata Benyamin. (*)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama