![]() |
Petugas razia warga yang tak bermasker ketika berada di ruang publik. (kominfo) |
“Mereka terdiri dari lima pengendara roda dua dan enam pengendara roda empat,” sebut Kapolres diwakili Kapolsek, AKP. Pamuji, Rabu (19/5/2021).
Dikatakan Pamuji, kegiatan difokuskan di depan Mapolsek Padang Panjang dan simpang Kampung Dobi. “Alhamdulillah, di lokasi ini sudah banyak masyarakat yang mematuhi perda AKB dengan memakai masker,” ujarnya yang dikutip dari Kominfo.
Namun demikian, kepada para pelanggar yang terjaring, katanya lagi, pihaknya tetap memberi sanksi. “Di antaranya teguran lisan dan diwajibkan untuk membeli masker dan selalu memakai masker saat keluar rumah. Serta para pelanggar ini datanya juga diinput ke dalam aplikasi si pelanggar perda,” ungkapnya.
"Kami informasikan kepada masyarakat mengenai diberlakukannya Perda Provinsi Sumbar Nomor 06/2020 tentang AKB dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Kami imbau agar masyarakat tetap mematuhi perda tersebut," tukasnya. (*)
