![]() |
| Kombes Satake Bayu Setianto |
PADANG-Satuan tugas (Satgas) Covid-19 Sumatera Barat yang terlibat dalam operasi yustisi, selama sepekan lalu memberikan teguran pada 75.873 warga yang melanggar protokol kesehatan.
Dari jumlah ini, dirincikan 71.554 diberikan teguran secara lisan dan 4.319 diberikan teguran secara tertulis.
Selain berikan teguran terhadap puluhan ribu orang tersebut, Satgas juga menghentikan ratusan tempat usaha.
“Dari 17 sampai 23 Mei, Satgas Covid-19 menindak 301 tempat usaha. Denda Rp800 ribu didapatkan atas penegakan sanksi," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Satake Bayu Setianto, Senin (24/5/2021).
Dikatakan, Satgas Covid-19 Sumbar yang terdiri dari TNI, Polri dan Satpol PP ini menyasar tempat-tempat berkumpulnya masyarakat, yang terpantau tidak mematuhi protokol kesehatan.
“Ditindak dengan teguran dan denda bagi warga yang tidak menggunakan masker dan menjaga jarak saat berada di tempat yang terlihat ramai atau berkerumun,” sebutnya yang dikutip dari tribrata.
Dia menambahkan, selama sepekan operasi yustisi tersebut juga tidak ada memberikan hukuman kurungan. (*)
