Tingkatkan PAD, Tanah Datar Petakan Objek Pajak

 Rapat tentang potensi pajak di Tanah Datar. (humas


BATUSANGKAR-Pemerintah Kabupaten Tanah Datar selalu berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),  khususnya di sektor pajak.

Melalui instansi terkait, Wakil bupati Richi Aprian rapat evaluasi pemetaan pajak bumi dan bangunan (PBB), Jumat (21/5/2021) di aula kantor bupati.

Rapat tersebut dihadiri Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Adrion Nurdal, Kepala Dinas PU diwakili Kabid Pertanahan Fobra Rika, Plt. Kepala Bagian Hukum Setda, Vorry Rahmad

Adrion Nurdal mengemukakan, saat ini pemerintah daerah untuk PBB dan BPHTB (bea perolehan atas hak tanah dan bangunan) masih menggunakan data lama, sehingga NJOP (nilai jual objek pajak) rendah.

"Sebelum validasi data ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), kita harus sempurnakan peta terlebih dahulu dengan rinci  dan jelas objek pajaknya, kita harapkan pada 2022 tuntas karena ini sangat berpengaruh terhadap PAD," ungkap Adrion. 

Wabup Richi Aprian mengemukakan, rapat dilaksanakan guna mengetahui sejauh mana potensi yang dimiliki pemerintah daerah di sisi PBB serta validasi pemetaan objek pajak.

Richi menekankan agar pemungutan PBB bisa dimaksimalkan, sebelumnya data harus valid dan jelas lokasi objek pajak seperti bangunan dan luas tanah. 

"Pajak bumi dan bangunan merupakan salah satu pendapatan asli daerah, untuk itu data harus valid dan jelas kepemilikannya untuk menentukan nilai objek pajak. Semakin besar kita meningkatkan pendapatan tentunya akan berpengaruh terhadap dana bagi hasil atau dana-dana yang diturunkan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah," kata Richi yang dikutip dari laman resmi pemerintah kabupaten. 

Richi mengemukakan, agar perangkat daerah terkait lakukan  koordinasi secara intensif dengan BPN untuk sinkronisasi data, kapan perlu langsung turun ke lapangan bersama-sama. 

Kabid Pertanahan Fobra Rika juga laporkan untuk data pemetaan pemerintah daerah masih mengunakan data 2016, sampai saat ini sudah dilakukan pemetaan di beberapa kecamatan. “Insya Allah 2022 bisa diselesaikan berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Tanah Datar melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). (*)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama