Tipu Warga, Pelaku Kecelakaan, Lalu Dijemput Polsek Koto Baru

 Polisi tunjukkan dua tersangka dan barang bukti kasus penipuan. (eko)

DHARMASRAYA-Anggota Polsek Koto Baru, Dharmasraya, Rabu (26/5/2021) tangkap dua dua pelaku kasus penipuan. Pelaku beraksi di daerah Pulau Mainan, Kecamatan Koto Salak. Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Koto Baru,  Ipda Welly Wahyudi.

Kapolres AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah melalui Kasat Reskim Polres Dharmasraya, AKP Suyanto didampingi Kapolsek Koto Baru, Iptu Rusmadi dan Kanit Reskim Polsek Koto Baru Ipda Welly Wahyudi, mengatakan, dua pelaku masing-masing STWN (32), warga Unit I Jalan 20 Rimbo Bujang Jambi dan RSN (36), warga Unit 1 Jalan 22 Rimbo Bujang, Kecamatan Rimbo Bujang, Jambi.

Kedua pelaku ini ditangkap berdasarkan laporan masyarakat kepada Polsek Koto Baru dengan LP/B/20/K/V/2021/SPKT/Polsek koto baru/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar tertanggal 26 Mei 2021.

Kasus yang mengantarkan pelaku ditangkap polisi, berawal ketika dua pelaku mendatangi rumah salah seorang warga di Jorong Sungai Lembur, Nagari Pulau Mainan, Kecamatan Koto Salak, Kabupaten Dharmasraya.

Dijelaskan Kasat Reskrim, pelaku mengaku akan memberikan bantuan sosial kepada pemilik rumah berupa uang tunai Rp10 juta dengan cara memberikan sepuluh buah amplop yang berisikan masing-masing Rp1 juta.

Dikatakan Kasat Reskrim, dalam kenyataannya, masing-masing amplop sebenarnya cuma berisi uang Rp50 ribu. Amplop memang tebal, namun isinya cuma kertas biasa. "Cuma satu lembar uang," kata Kasat Reskrim.

Guna mendapatkan bantuan itu, pelaku meminta korban memberikan jaminan. Jaminan itu disebut sebagai bahan untuk laporan kepada pimpinan, namun tak jelas pimpinan yang mana dan di mana pimpinan itu berada. "Pelaku berjanji mengembalikan jaminan itu," kata Suyanto.

Korban termakan bujuk rayu sehingga memberikan emas seberat 15 emas dalam bentuk kalung dan gelang kepada pelaku.

Kemudian kedua pelaku tesebut pamit dan melarikan diri ke arah Desa Tanjung, Kecamatan  VII Koto Kabupaten Tebo, Jambi dengan mengunakan sepeda motor.

Malang bagi pelaku tersebut. Kedua pelaku mengalami kecelakaan lalu lintas dan kemudian kedua pelaku menjalani perawatan di Pukesmas Teluk Lancang, Kabupaten Tebo, Jambi.

Korban yang merasa jadi korban penipuan, melapor ke polisi. Anggota Polsek Koto Baru dengan cepat merespon laporan itu. Pelaku dicari dan ada laporan masyarakat tentang keberadaan pelaku.

"Polisi mendapatkan ciri-ciri pelaku sama dengan wajah yang melakukan penipuan," kata Kapolsek Koto Baru, Iptu Rusmadi.

Kemudian, korban dan bersama perwakilan keluarga yang melapor ke Polsek Koto Baru datang ke puskesmas tempat pelaku dirawat guna mastikan pelaku penipuan. Sampai di puskesmas, dengan yakin korban menyatakan benar itu dua orang itu pelakunya.

Lalu, kedua pelaku dibawa ke rumah ketua pemuda dan dibawa ke Polsek Koto Baru untuk dilakukan pemeriksaan.

Dikatakan Iptu Rusmadi, selain mengamankan dua tersangka, juga diamankan barang bukti berupa satu buah kalung seberat lebih kurang 5 emas (12,5 gram), satu buah gelang seberat lebih kurang 10 emas (25 gram). Kemudian satu lembar faktur Toko Mas H. Zaidir tertanggal 2 Mei 2021 dan. 

Barang bukti lain, satu buah buku Merk Daily Appoitment warna hitam, serta sebuah sepeda motor warna hitam tanpa plat nomor.

"Barang bukti dan pelaku diamankan di Polsek Koto Baru," kata AKP Suyanto. (eko)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama