Febru Mahdi Berpulang, Jajaran Kejati Sumbar Berduka




PADANG-Kabar duka datang dari keluarga besar Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Jaksa Bidang Pidana Khusus di Kejati, Febru Mahdi meninggal dunia, Sabtu  (5/6/2021) pukul 11.25 di RS Medistra Jakarta. Sekitar pukul 16.30 wib dibawa ke Padang dengan Lion Air.

Menjelang Isya sampai di Padang dan dibawa ke Kejati Sumbar Jalan Raden Saleh Nomor 4. Lalu jenazah dilepas jenazah dalam penghormatan di lobi Kejati dengan inpektur upacara Apidsus Suyatno dan akhirnya jenazah diantar ke rumah duka di Piai Tanah Sirah Padang. Pada Minggu (6/6/2021) sekitar pukul 6.30 jenazah diberangkatkan dari rumah duka ke kampung halamannya, Kurai Taji, Pariaman untuk dikuburkan. Sekitar pukul 11.00 penguburan Febru Mahdi selesai.

Pada Senin (7/6/2021) sesudah Shalat Zhuhur tim Pidsus Kejati Sumbar pergi takziah ke rumah duka dipimpin Koordinator Basril  G dan Sigit Waseso beranggotakan jaksa dan pegawai.

Basri G atas nama pimpinan menyatakan turut berduka cita atas meninggalnya sobat dan keluarga kita, Febru Mahdi dan semoga istri, anak-anak dan keluarga sabar dan tawaqal menghadapi cobaan ini. Penceramah tausyiah Iwan mengingat setiap yang bernyawa pasti mati. "Untuk kita semua, siapkanlah selama hidup ini bekal nanti. Jangan pernah tinggal shalat lima waktu," kata ustadz Iwan.

Sementara  istri almarhum, Oxivia, mengucapkan terima kasih atas dukungan sejak almarhum sakit kembali dari  Jakarta dan dikuburkan di kampung halaman dan  sekarang takziah pula ke rumah duka. "Semuanya kemudahan berkat bantuan teman-teman semua," kata Oxivia.

Pasangan Febru Mahdi dengan Oxivia mempunyai sepasang anak, Kirana Adzqa Rahmadivia, sembilan tahun dan Dzafier Azkhari Rahmadivisyah, empat tahun.

Febru Mahdi dilahirkan di Kurai Taji, 5 Februari 1978 dan memulai karirnya sebagai CPNS staf TU di Kejari Tua Pejat pada 1 Desember 2002. Pemegang Master Hukum Unand ini juga staf satgasus gedung bundar Kejagung. Setelah kembali ke Padang terdaftar sebagai mahasiswa tingkat doktoral llmu hukum Unand. (adi hazwar)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama