Layanan Rapid Test Menjamur, Aparat Diminta Bertindak


Feri Mulyani


PADANG
-Belakangan, layanan rapid test makin menjamur di Padang, bahkan Sumatera Barat. Surat keterangan bebas corona menjadi syarat perjalanan, maupun untuk mengikuti kegiatan yang melibatkan banyak orang. Aparat keamanan diminta menindak layanan rapid test yang tak berizin.


Menurut Kepala Dinas Kesehatan Padang, Feri Mulyani, tempat pelayanan rapid test antigen harus berada di fasilitas kesehatan resmi, seperti klinik dan tidak memerlukan izin khusus karena masuk ke dalam  tanggung jawab izin operasional fasilitas kesehatan tersebut 

Sedangkan yang berada di luar fasilitas kesehatan harus memenuhi syarat-starat seperti memiliki sumber daya manusia (SDM) sesuai dengan ketentuan, memiliki sarana dan prasarana yang memadai serta memilik pengelolaan limbah medis. "Kita sudah mengunjungi tempat layanan tes cepat yang berada di luar fasilitas kesehatan, ternyata tidak memenuhi persyaratan," ujar kepala dinas, Selasa (22/6/2021).

Dikhawatirkan karena tidak memenuhi persyaratan, maka hasil dari tes cepat tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan atau tidak valid, sehingga juga bisa berpotensi menambah penularan Covid-19.

Kepala dinas meminta aparat kepolisian dapat segera melakukan penindakan terhadap tempat-tempat pelayanan tes rapid antigen yang tidak memiliki izin tersebut. "Karena DKK bukan lembaga yang mengeluarkan izin Rapid antigen maka kita tidak punya kewenangan lebih jauh, maka kita minta aparat penegak hukum untuk dapat melakukan penindakan," katanya yang dikutip dari padang.go.id


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama