Polda Sumbar Limpahkan Tersangka Narkoba ke Kejari Dharmasraya

 Pelimpahan kasus narkoba oleh Polda Sumbar. (eko)



DHARMASRAYA-Polda Sumatera Barat limpahkan dua tersangka kasus narkoba ke Kejari Dharmasraya, Selasa (22/6/2021). Dua warga itu ditangkap beberapa waktu lalu oleh Timsus Ditresnarkoba Polda Sumbar, persisnya 22 Maret 2021. Tim polda didampingi tim dari Kejaksaan Tinggi.


Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya, M. Haris Hasbullah melalui Kasi Pidana Umum Rieski Fernanda, di ruangannya, Rabu (23/6/2021) menyebutkan, setelah dilimpahkan penyidik, penuntut umum akan melanjuka pula ke Pengadilan Negeri Pulau Punjung untuk disidangkan.

Dua warga Dharmasraya yang dilimpahkan perkaranya itu, ARC (37 tahun) dan VA (21) dalam dugaan kasus narkotika dengan barang bukti 162 gram sabu-sabu. Satu tersangka merupakan wanita. 

Tersangka dilimpahkan bersama barang bukti. Sementara tersangka dititipkan di tahanan Polres Dharmasraya.  "Kedua tersangka  dijerat dengan  Pasal 112, 114 Junto pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal di atas  lima tahun penjara," kata Rieski Fernanda. (eko)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama