![]() |
Pelimpahan kasus narkoba oleh Polda Sumbar. (eko) |
Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya, M. Haris Hasbullah melalui Kasi Pidana Umum Rieski Fernanda, di ruangannya, Rabu (23/6/2021) menyebutkan, setelah dilimpahkan penyidik, penuntut umum akan melanjuka pula ke Pengadilan Negeri Pulau Punjung untuk disidangkan.
Dua warga Dharmasraya yang dilimpahkan perkaranya itu, ARC (37 tahun) dan VA (21) dalam dugaan kasus narkotika dengan barang bukti 162 gram sabu-sabu. Satu tersangka merupakan wanita.
Tersangka dilimpahkan bersama barang bukti. Sementara tersangka dititipkan di tahanan Polres Dharmasraya. "Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112, 114 Junto pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal di atas lima tahun penjara," kata Rieski Fernanda. (eko)
