Nagari Paninjauan Baralek Gadang, Kantor Wali Nagari Diresmikan

 Penandatanganan prasasti tandai peresmian kantor wali nagari. (humas)


PANINJAUAN-Dalam rangkaian Nagari Paninjauan baralek gadang, dilansungkan peresmian kantor wali nagari. Gedung yang megah dan fasilitas memadai tentu diharapkan berbanding lurus dengan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.


Harapan itu disampaikan Bupati Tanah Datar Eka Putra pada acara peresmian kantor Walinagari Paninjauan Kecamatan X Koto, Selasa (29/6/2021) yang turut dihadiri camat dan forkopimca, wali nagari se-Kecamatan X Koto dan undangan lainnya. 

“Gedung baru ini tentunya meningkatkan kenyamanan aparatur pemerintah nagari sehingga tercipta pelayanan yang update teknologi, efisien dan efektif kepada masyarakat,” ujar Eka.

Atas nama pemerintah daerah, tambah bupati, disampaikan ucapan terima kasih atas bantuan semua pihak sehingga kantor yang cukup megah ini bisa selesai dan difungsikan.  

“Seperti diketahui pembangunan kantor ini telah habiskan Rp350 juta, dimana Rp50 juta adalah hasil swadaya masyarakat dan di atas tanah hibah suku pisang. Karena itu secara pribadi dan atas nama pemerintah daerah, saya sampaikan apresiasi dan terima kasih,” kata Eka.

Wali Nagari Paninjauan IC. Dt. Batuah Nan Kuniang menyampaikan terima atas kehadiran bupati dan rombongan serta semua pihak yang mendukung pembangunan kantor wali nagari. 

“Alhamdulillah, berkat dukungan semua pihak gedung Wali Nagari ini bisa diselesaikan dan diresmikan pak Bupati. Terima kasih semoga pelayanan di kantor Walinagari bisa lebih baik lagi,” ujarnya. 

Disebutkan IC. Dt. Batuah Nan Kuniang, peresmian gedung dilaksanakan bersamaan dengan rangkaian kegiatan Paninjauan Baralek Gadang. 

“Saat kita sedang laksanakan kegiatan Paninjauan Baralek Gadang yang berisikan Batagak Pangulu, Anugerah Gelar Sangsako, Pasambahan Adat, Kuliner, Alang-alang Baradaik, kesenian tradisi dan randai. Alhamdulillah berjalan lancar berkat dukungan kita semua,” tukas IC Dt. Batuah Nan Sati. 


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama