Perempuan dan Anak Berhak Dapat Perlakuan Khusus

 Satgas PPA di Kota Solok ikuti koordinasi. 



KOTA SOLOK - Guna meningkatkan pengetahuan, wawasan anggota agar paham dan mengerti terhadap tugas, fungsi dan tanggung jawab, 65 anggota Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA) tingkat Kelurahan se-Kota Solok mengikuti koordinasi dan kerjasama lintas sektoral.

Pertemuan tentang pencegahan kekerasan ini digelar Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) diikuti Satgas PPA tingkat kelurahan, Selasa dan Kamis (08/06 dan 10/06/2021) 

Pada Selasa 35 peserta untuk tujuh kelurahan di Kecamatan Lubuk Sikarah dan pada Kamis 30 peserta untuk enam Kelurahan di Kecamatan Tanjung Harapan. Narasumber kegiatan itu, Ketua Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) Sumatera Barat, Zera Mendoza, dengan materi peran pendamping pada dukungan psikologis awal terhadap korban kekerasan perempuan dan anak. Narasumber kedua dari Aliansi Perempuan Peduli Indonesia Sumbar, Quartita Evari Hamdiana dengan materi tentang satuan tugas penanganan masalah perempuan dan anak.

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pengetahuan, wawasan dan pemahaman anggota Satgas agar mereka paham dan mengerti terhadap tugas, fungsi dan tanggung jawabnya sebagai anggota Satgas.

Kepala DPPPA Delfianto didampingi Kepala Bidang PPA Yon Maihendri dan Kepala Seksi Pencegahan dan Perlindungan Delmayenti beserta jajarannya menyampaikan, dasar dari pelaksanaan kegiatan ini Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Nomor : 6/2017 tentang Satuan Tugas Penanganan Masalah Perempuan dan Anak. "Pemerintah pusat maupun daerah wajib memberikan layanan yang dibutuhkan bagi perempuan dan anak yang mengalami permasalahan. Perempuan dan anak berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus untuk mendapatkan layanan yang dibutuhkan,” katanya.

Satgas PPA merupakan satuan tugas yang dibentuk untuk menangani masalah perempuan dan anak yang dilaporkan ke organisasi layanan perempuan dan anak yang telah dibentuk pemerintah daerah. (SIS)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama