Wali Kota Solok Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD

 


Wali kota sampaikan ranperda pada ketua DPRD






KOTA SOLOK 
- Wali Kota Solok Zul Elfian Umar menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2020 pada rapat paripurna DPRD, Senin (28/6/2021).


Rapat dipimpin Ketua DPRD Nurnisma didampingi Wakil Ketua Bayu Kharisma. Turut hadir, Wakil Walikota Ramadhani Kirana Putra, Sekda Syaiful A, Forkopimda, dan para Kepala OPD.

Zul Elfian, menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan DPRD yang telah menetapkan serangkaian jadwal terkait pelaksanaan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2020.

"APBD sebagai rencana keuangan tahunan daerah, merupakan pedoman dalam pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan, serta gambaran kebijakan publik yang mencerminkan hak dan kewajiban pemerintah serta masyarakat dalam tahun anggaran," katanya.

Setelah berakhirnya tahun anggaran harus dilakukan perhitungan realisasi pelaksanaan APBD sebagai pertanggungjawaban kinerja keuangan daerah.

Walikota menyampaikan, untuk percepatan pembangunan RSUD yang sudah diprogramkan sejak 2017, saat ini dalam proses pengajuan pinjaman dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional)  Rp100 miliar. 

"Ini kita lakukan mengingat kemampuan keuangan daerah yang sangat terbatas untuk penyelesaian RSUD. Harapan kita pada 2022 pembangunan dapat diselesaikan dan segera dapat beroperasi. Kami sangat mengharapkan dukungan dari dewan, kiranya pengajuan pinjaman ini dapat didukung termasuk penganggaran dan pelaksanaannya, baik 2021 maupun 2022," tutup wali kota. (SIS)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama