![]() |
| Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (kemenag.go.id) |
Dalam surat edaran itu disebutkan, daerah zona merah dan oranye dilarang melaksanakan shalat Idul Adha di lapangan maupun masjid. "Untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi yang belum terkendali dan munculnya varian baru, perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan pelaksanaan kurban," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Rabu (23/6/2021).
Menurut menteri, edaran ini dimaksudkan sebagai panduan dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada semua zona risiko penyebaran Covid- 19. "Ini diterapkan dalam rangka melindungi masyarakat," jelasnya yang dikutip dari laman Kemenag.go.id.
Edaran ini ditujukan kepada jajaran Ditjen Bimas Islam, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota, Kepala KUA Kecamatan, pimpinan ormas Islam, pengurus masjid dan musala, panitia peringatan hari besar Islam, serta masyarakat muslim di seluruh Indonesia.
Dalam edaran itu disebutkan, malam takbiran menyambut Idul Adha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid/musala, dengan ketentuan antara lain, ilaksanakan secara terbatas, paling banyak 10 persen dari kapasitas masjid/musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
Takbir keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan. Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid/ musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi.
Shalat Idul Adha di lapangan terbuka atau di masjid/musala pada daerah zona merah dan oranye ditiadakan. Shalat dapat diadakan di lapangan terbuka atau di masjid/musala hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 atau di luar zona merah dan oranye, berdasarkan penetapan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.
Shalat Idul Adha dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid wajib menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat. Shalat dilaksanakan sesuai dengan rukun shalat dan penyampaian khutbah secara singkat, paling lama 15 menit. (*/ed)
