Banyak Pengusaha Belum Kenal LKPM Online

 

Wakil Wali Kota Solok buka bimtek

KOTA SOLOK - Wakil Wali Kota Ramadhani Kirana Putra buka sosialisasi peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, sekaligus juga bimbingan teknis Laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) online bagi pelaku usaha.


Hadir pada kesempatan ini  Kadis DPMPTSP, narasumber dan para pelaku usaha. Sosialisasi ini dilaksanakan di Mami Hotel, Selasa (6/7/2021). Wakil wali kota menyampaikan, sosialisasi dan bimbingan teknis ini akan memiliki makna yang sangat penting dalam upaya persamaan persepsi antara pemerintah pusat maupun pemerintah daerah terkait pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko. 

"Setiap pelaku usaha juga berkewajiban menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan, menyampaikan LKPM dan menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha penanaman modal," katanya.

Selain itu, pelaku usaha juga diharapkan mampu meningkatkan kompetensi tenaga kerja melalui pelatihan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menyelenggarakan pelatihan dan melakukan alih teknologi kepada tenaga kerja, serta mengalokasikan dana secara bertahap untuk pemulihan lokasi yang memenuhi standar kelayakan lingkungan hidup bagi perusahaan yang mengusahakan sumber daya alam yang tidak terbarukan. 

 Dikatakan wakil wali kota, setelah dilakukan pemantauan dan pengawasan ke lapangan oleh petugas dari DPMPTSP Kota Solok, ternyata masih banyak pelaku usaha belum memahami dan mengetahui apa itu LKPM online. "Materi tersebut akan disampaikan narasumber dari UNP. Tujuan dari LKPM adalah untuk mengetahui perkembangan investasi secara nasional dan untuk meningkatkan kualitas pemahaman pelaku usaha dalam melaksanakan penanaman modal agar sesuai dengan ketentuan yang ada," katanya. (SIS)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama