DPRD Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD Jadi Perda

Wali kota foto bersama dengan pimpinan DPRD


KOTA SOLOK - Wali Kota Zul Elfian Umar menghadiri rapat paripurna DPRD dalam rangka persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban APBD Kota Solok menjadi Perda di ruang rapat dewan, Selasa (6/7/2021).


Rapat dipimpin Ketua DPRD Nurnisma didampingi Wakil Ketua Efriyon Coneng, Bayu Kharisma, seluruh anggota DPRD, Forkopimda,  Sekretaris Daerah Syaiful A, asisten, staf ahli dan OPD terkait.

Wali kota mengatakan, pada 28 Juni 2021 yang lalu menyampaikan nota pertanggungjawaban Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020 beserta lampirannya kepada Dewan untuk dibahas  sesuai mekanisme yang berlaku sehingga menjadi peraturan daerah.

Dalam rapat paripurna berdasarkan pendapat akhir fraksi-fraksi yang disampaikan melalui juru bicaranya pada prinsipnya dapat menyetujui terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020 menjadi Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020 walaupun dengan beberapa masukan atau saran yang harus menjadi perhatian kedepannya. 

"Atas nama pemerintah kota, aaya menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada ketua, wakil ketua, ketua fraksi dan seluruh anggota dewan yang terhormat ini," sebut Zul Elfian.

Sesuai peraturan yang berlaku selambat-lambatnya tiga hari kerja sejak rancangan peraturan daerah ini telah disepakati antara pemerintah Ddaerah dan DPRD harus disampaikan ke gubernur untuk dievaluasi kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020. (SIS)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama