Dua Warga Tanah Datar Diamankan Polda Riau

 Polisi tunjukkan barang bukti dan tersangka penujualan hwan yang dilindungi.

Polisi tunjukkan barang bukti dan tersangka penujualan hwan yang dilindungi.

PEKANBARU-Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau membongkar kejahatan perdagangan hewan dilindungi berupa kukang, trenggiling, kuku macan dan paruh burung enggang pada beberapa tempat di Pekanbaru.

Kejahatan itu diumumkan polisi dalam konferensi pers yang digelar di halaman apel utama Markas Komando Polda Riau, Senin (19/7/2021)

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto mengatakan, penangkapan ini terpisah pada beberapa tempat di Pekanbaru. Polisi mengamankan dua pelaku, IR (45)  dan ER (31)  di Jalan Lubuk Telongo Desa Batu Gajah, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu, dan tersangka RU ditangkap di Jalan Imam Munandar depan Islamic Arsyad Pekanbaru. 

Saat ditangkap oleh aparat Krimsus, IR dan ER memiliki barang bukti sebanyak lima belas kilo sisik trenggiling dan RU memiliki tiga kilo sisik trenggiling. Harga komoditi sisik trenggiling ini cukup menggiurkan sehingga memicu mereka memburu hewan dilindungi ini. Menurut Narto, IR dan ER ditangkap pada 21 Juni 2021 dan RU pada 2 Juni 2021. 

“Kita masih melakukan pengembangan atas hubungan antara tersangka IR dan RE dengan tersangka RU karena kejadiannya mereka ini memang terpisah” ujar Narto. 

Selain sisik trenggiling, dirilis kejahatan perdagangan kukang, aparat Krimsus Polda Riau menangkap tersangka KIS (55) warga Kampar Kiri yang menetap di Tanjung Emas, Tanah Datar dan RAF (30)  juga warga Kecamatan Tanjung Emas. Tanah Datar, Sumatera Barat

Tersangka KIS dan RAF ditangkap saat membawa kukang yang dilindungi ini, Senin (12/7/2021) sekira pukul 06.00 di parkiran Rumah Sakit Eka Hospital Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.

Dalam penangkapan tersebut terdapat delapan kukang yang diletakkan di dua kardus yang terpisah.  KIS dan RAF ini, menurut Narto, datang dari Tanjung Emas ke Pekanbaru untuk menjual delapan kukang yang mereka tangkap secara ilegal di Tanah Datar, Sumatera Barat. 

Dalam rilis ketiga, Narto mengungkapkan, Polda Riau juga menangkap kejahatan atas perdagangan lima paruh burung enggang (burung rangkong) dan satu kuku harimau oleh tersangka AH (28), warga Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar. Menurut Narto, AH ditangkap Jumat (2/7/2021) sekira pukul 10.00 di areal SPBU Pertamina di Jalan HR Soebrantas (di seberang Pasar Simpang Baru) Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru. “AH kita tangkap Ketika sedang menunggu pembeli di SPBU,” ujar Narto. (ES)



Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama