Korban Meninggal, Pelaku Penganiayaan Ditangkap

Pelaku yang diamankan polisi. (suhanews.co.id)

PADANG-Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang meringkus GS (16) pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Ia diamankan di Kecamatan Nanggalo, Selasa (20/7/2021) sekitar pukul 22.00.

Kasatreskrim Polresta Kompol Rico Fernanda mengatakan, GS diduga melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal, Selasa (20/72021) sekira pukul 03.00. Lokasi kejadian di Bypass KM 11 Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.

Rico menceritakan, pada saat kejadian, ketika korban F (16) yang meninggal dunia dan A (16) yang masih dalam perawatan, melewati jalan Bypass KM 11 bersama dengan delapan temannya, kemudian korban melihat gerombolan pelaku yang menggunakan delapan sepeda motor yang berbeda dengan jumlah sekitar 15 orang.

Melihat hal tersebutm F dan A beserta teman lainnya langsung berusaha melarikan diri dengan berputar arah. “Namun F dan A ini berhasil dicegat para pelaku yang membawa senjata tumpul dan juga senjata tajam lainnya,” katanya, Rabu (21/7/2021).

“Pelaku GS langsung melemparkan balok kayu yang dipegangnya kepada A yang mengenai kepala bagian belakang,” sambungnya yang dikutip dari suhanews.co.id.

Rico menambahkan, hal itu membuat keduanya terjatuh dari sepeda motornya dan setelah itu keduanya berusaha melarikan diri dengan berlari. Pelaku GS kembali mengambil balok kayu dan melemparkan balok kayu tersebut kearah A yang mengenai kaki.

“Sewaktu kejadian kondisi korban pada saat ini F telah meninggal dunia dan A masih dirawat di rumah sakit. Lalu GS pergi meninggalkan tempat kejadian menuju ke rumahnya,” ujarnya.

Mendapat laporan, tim langsung melakukan penyelidikan, dan didapatkan informasi bahwa pelaku penganiayaan sedang berada di daerah Kurao.

“Kemudian mendatangi lokasi yang dimaksud dan melakukan patroli untuk memantau pelaku dan benar adanya ditemukan salah seorang pelaku GS,” kata dia.

Hasil interogasi, GS mengakui telah memukul A dan F dua kali dengan cara melempar dengan balok kayu kearah kepala dan kakinya. Dari GS disita barang bukti berupa satu buah balok kayu, sebuah sweater. (*)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama