Mediasi Cara Menyelesaikan Persoalan

 Pertemuan pengusaha show room diskusi dengan B2P3 Riau


PEKANBARU-Setiap bentuk perselisihan dalam hubungan industrial memiliki cara atau prosedur tersendiri menyelesaikannya, baik itu melalui perundingan bipartit, mediasi, konsiliasi, arbitrase, atau diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial.


Demikian dikatakan Wakil Ketua Badan Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila Riau, Ahmad Jhon Bahagia Ginting didampingi sejumlah pengurus saat bersilaturahmi dengan pengusaha show room dan cafe di Rizki Cafe, Pekanbaru, Minggu (18/07/21).

Pengusaha dengan pekerja saling membutuhkan dan kerja sama yang dibangun seharusnya saling menguntungkan. “Wajar bila buruh ditempatkan sebagai garda terdepan dalam melindungi perusahaan dari gangguan pihak–pihak tertentu,” kata Ahmad Jhon Bahagia Ginting.

Menurut dia, buruh juga harus bersikap jujur, tidak boleh keberadaannya mengancam perusahaan. Perusahaan itu harus dijadikan seperti rumah mereka, sehingga harus dijaga dan dikelola dengan baik.

“Buruh jangan memanfaatkan peraturan untuk kepentingan pribadi, seperti cuti haid yang diberikan kepada buruh." tutup Ahmad Jhon Bahagia Ginting.

Pengusaha show room mobil dan cafe, Nasdi Tanjung mengatakan, B2P3 Riau dapat menciptakan keseimbangan dan keharmonisan hubungan industrial di perusahaan. Oleh sebab itu institusi tersebut mempunyai fungsi dan peran yang sangat signifikan dalam memajukan bangsa, khususnya pembangunan dibidang ketenagakerjaan.

"Sebagai pengusaha sangat support hadir B2P3 di Riau dan kami melihat ini sebagai gerakan yang positif. B2P3 bisa mengakomodir buruh dan pekerja yang berkwalitas dan berdaya saing," kata Nasdi Tanjung. (ES)



Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama