Pemerintah Tambah Anggaran Kesehatan Rp33,21 Triliun


Luhut Binsar Pandjaitan. (sindonews)

JAKARTA
-Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, pemerintah menambahkan anggaran untuk sektor kesehatan sebesar Rp 33,21 triliun. Beberapa di antaranya akan digunakan untuk perawatan pasien Covid-19 dan pemberian insentif tenaga kesehatan (nakes).

"Pemerintah juga meningkatkan alokasi anggaran untuk kesehatan Rp33,21 triliun, antara lain meliputi penambahan anggaran untuk hiaya perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit, penambahan insentif nakes," ujar Luhut, Sabtu (17/7/2021).

Pengendara menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) kepada petugas di pos penyekatan pembatasan mobilitas masyarakat pada PPKM Darurat di wilayah perbatasan menuju Jakarta di Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat.

Anggaran tersebut juga akan digunakan untuk membangun rumah sakit lapangan untuk pasien Covid-19. Juga untuk pembelian oksigen, yang diketahui dalam beberapa hari terakhir ini sangat dicari oleh masyarakat. "Serta pembagian dua juta obat gratis yang sudah dimulai oleh Presiden kemarin, untuk yang isolasi mandiri. Bagi orang tanpa gejala dan gejala ringan," ujar Luhut yang diwartakan republika.co.id.

Luhut yang juga koordinator pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat menjelaskan, kebijakan PPKM Darurat telah menghasilkan kemajuan untuk menurunkan mobilitas masyarakat. Menurutnya, itu merupakan bagian dari upaya untuk menurunkan penyebaran varian Delta virus Covid-19. "Ini terus terang saja memberikan harapan kepada kita semua bahwa penularan varian Delta ini bisa diturunkan," ujar Luhut.

Meski begitu, penurunan aktivitas masyarakat tak menjadi jaminan kasus positif Covid-19 juga akan menurun. Pasalnya, ada masa inkubasi virus yang membuat kasus infeksi tak bisa langsung terdata.

"Penurunan mobilitas dan aktivitas masyarakat ini tidak serta-merta langsung menunjukkan penurunan penambahan kasus, walau tiga hari belakangan terlihat data-data sudah mulai membaik," ujar Luhut. (*)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama