Penasihat Hukum Wali Nagari Sampaikan Keberatan

 

Penasihat hukum terdakwa Andestra, Didi Cahyadi Ningrat membacakan keberatannya di Pengadilan Tipikor Padang, Rabu (14/7/2021). (adi hazwar)



PADANG-Dugaan korupsi wali nagari non aktif Koto Tinggi, Dharmasraya, Andestra bukan kasus korupsi dana nagari, tetapi dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) anggaran 2010. 

Bansos berupa bantuan uang Rp350 juta kepada Kelompok Tani Karya  Dharma (KTKD) untuk membeli 44 sapi. Terdakwa Andestra menjadi pendamping program sarjana membangun desa.

Menurut dakwaan jaksa penuntut umum, pada 2015, sapi tersebut dijual untuk kepentingan pribadi. Sidang kali dipimpin hakim ketua Kairuluddin dengan anggota Emria Fitriani dan Joni Hendri, Rabu (14/7/2021). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Helmides dari Kejari Dhasmasraya dan penasihat hukum terdakwa, Didi Cahyadi Ningrat, Guntur Abdurrahman dan Fanny Fauzie.

Sidang berlansung secara virtual, majelis hakim, JPU dan PH di ruang sidang Pengadilan Tipikor Padang sedangkan terdakwa Andestra berada di ruang Rutan Anak Air, Padang. Penasihat hukum membacakan keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan JPU yang dibacakan Rabu (7/7/2021) lalu.

"Berdasarkan uraian yang telah kami kemukakan di atas, telah nyata penuntut umum dalam menghadapkan Andestra, S.Pt, sebagai terdakwa pada perkara a quo dengan mengabaikan prinsip yang mendasar di dalam KUHAP, yaitu due process of law, yang kami simpulkan, dakwaan tidak cermat, tidak jelas dan kabur (obscur libelum) serta menyesatkan (misleading) terkesan dipaksakan. Dakwaan mengandung tertib acara yang tidak tepat (improper) dan tidak sah (illegal) dan surat dakwaan terkesan sarat rekayasa fakta," kata penasihat hukum.

Menurut penasihat hukum, aesuai Pasal 143 ayat 2 huruf b dan ayat 3 jo Pasal 156 ayat 1 KUHAP, maka dakwaan haruslah dapat dinyatakan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan.

Hakim ketua Kairuluddin menunda sidang Rabu (28/7/2021) mendatang dengan agenda tanggapan JPU atas keberatan PH. (adi)



Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama