Anggota DPRD dan Oyong Tanjung Ngopi Bareng, Ini yang Dibahas

 

Ngopi bareng sambil diskusi. 



PELALAWAN-Mediasi menjadi salah satu alternatif penyelesaian sengketa yang bisa dilakukan di dalam pengadilan dan di luar pengadilan. 

Mediasi di luar pengadilan ditangani mediator swasta, perorangan, maupun sebuah lembaga independen alternatif penyelesaian sengketa yang dikenal sebagai pusat mediasi nasional (PMN). 

Mediasi di dalam pengadilan diatur Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2/2003 yang mewajibkan ditempuhnya proses mediasi sebelum pemeriksaan pokok perkara perdata dengan mediator terdiri dari hakim pengadilan negeri tersebut yang tidak menangani perkaranya. 

Demikian dikatakan anggota DPRD Kabupaten Pelalawan dari Partai Golkar, Yumilda MZ. saat ngopi santai tentang penyelesaian kasus P3A bersama Ketua Badan Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila Riau, Oyong Tanjung dan jajarannya di Cafe Semua Orang, Rabu (14/7/2021).

"Penggunaan mediator hakim dan penyelenggaraan mediasi di salah satu ruang pengadilan tingkat pertama tidak dikenakan biaya. Proses mediasi pada dasarnya tidak terbuka untuk umum," kata Yumilda MZ.

Anggota DPRD Pelalawan itu juga menjelaskan kelebihan mediasi lebih sederhana daripada penyelesaian melalui proses hukum acara perdata, efisien, waktu singkat, rahasia, menjaga hubungan baik para pihak, hasil mediasi merupakan kesepakatan, berkekuatan hukum tetap dan akses yang luas bagi para pihak yang bersengketa untuk memperoleh rasa keadilan.

"Jangka waktu proses mediasi di dalam pengadilan, sepakat atau tidak sepakat, adalah 22 hari, sedangkan untuk mediasi di luar pengadilan jangka waktunya 30 hari. Jika mediasi menghasilkan kesepakatan, para pihak wajib merumuskan secara tertulis kesepakatan yang dicapai dan ditandatangani kedua pihak, dimana hakim dapat mengukuhkannya sebagai sebuah akta perdamaian," kata Yumilda MZ. 

Oyong Tanjung menyampaikan terima kasih dan mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan Covid-19, sehingga penyebaran wabah ini di Riau dapat dicegah penyebarannya. (ES)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama