Polres Dharmasraya Tiada Henti Perangi Narkoba

 Barang bukti yang diamankan petugas dari penangkapan kasus narkoba. (eko)



DHARMASRAYA
-Polres Dharmasraya tiada henti perang terhadap peredaran narkoba. Narkoba merupakan musuh bangsa. Narkoba akan membuat generasi muda kehilangan masa depan. Narkoba juga akan membuat kerugian orang lain. 

Bukti perang nerkoba itu, dibuktikan dengan penangkapan demi penangkapan. Kasus terbaru yang diungkap, empat warga ditangkap karena kepemilihan sabu. Empat pelaku narkoba dan barang bukti itu dalam pemeriksaan anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya.

Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono melalui Kasat Narkoba, Iptu Rajulan Harahap, Rabu (14/7/2021), menyebutkan, empat pelaku narkoba, memakai dan pengedar serta memiliki narkotika jenis sabu ditangkap di lokasi yang berbeda. Penangkapan  empat pelaku narkoba tersebut berkat informasi dari masyarakat dengan adanya diduga adanya sekelompok pemuda melakukan aktivitas narkotika. Lokasi pertama di Jorong Ranah, Kenagarian Sungai Dareh,  Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya. 

Di lokasi pertama, polisi amankan pemuda berinisial  TER (27), alamat KTP Jorong Ranah, Kenagarian Sungai Dareh,  Kecamatan Pulau Punjung. Pelaku kedua, AFN (24) alamat KTP Jorong Koto Tangah, Kenagarian Siguntur, Kecamatan Sitiung. 

"Dari tangan pelaku tersebut kami mengamankan berapa barang bukti satu bungkus rokok buah yang didalamnya terdapat satu buah plastik klip bening  yang berisikan empat paket  diduga sabu. Kemuian, satu buah pipa kaca, dua pak kecil plastik klip bening, satu buah HP, dua lembar uang kertas Rp50 ribu, seperangkat alat hisab sabu yang terdiri dari bong, dot kompeng dan pipet plastik," katanya.

Dalam penangkapan tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan pengembangan. Akhirnya petugas melakukan penangkapan pada lokasi kedua, di daerah Jorong Kumani Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan EAN (25), alamat KTP Jorong Lambau, Kenagarian Sungai Kambut,  Kecamatan Pulau Punjung. Pelaku kedua, EMD (34) alamat KTP Jalan Beringin Lolong Belanti, Padang Utar. Petugas mengamankan barang bukti di antaranya, satu buah kotak besi warna silver  yang di dalamnya terdapat, lima paket  diduga sabu, satu buah plastik klip bening, dua buah android. "Keempat pelaku diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk penyidikan lebih lanjut," kata Rajulan. (eko)



Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama