PPKM Level 3: Resepsi Nikah Maksimal 20 Undangan

Luhut Binsar Pandjaitan

JAKARTA-Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menjelaskan secara rinci aturan terkait PPKM level 3-4 di Jawa dan Bali. Salah satunya terkait resepsi pernikahan yang diperbolehkan di PPKM level 3 dengan maksimal undangan 20 orang.


"Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak makan tempat dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," kata Luhut dalam konferensi pers, Minggu (25/7/2021).

Selain itu, kegiatan di tempat ibadah di daerah PPKM level 3 diizinkan dengan maksimal 25 persen kapasitas. Protokol kesehatan harus diterapkan secara lebih ketat.

"Selanjutnya tempat ibadah, masjid, musala, gereja, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan, kegiatan keagamaan berjemaah selama masa penerapan PPKM level 3 dengan maksimal 25 persen kapasitas atau 20 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat," ujar Luhut yang dikutip dari detikcom.

Untuk transportasi umum, kapasitas dibatasi maksimal 50 persen. Protokol kesehatan juga diminta diterapkan secara lebih ketat.

"Selanjutnya transportasi umum kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online dan sewa rental diperlakukan dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan juga protokol kesehatan secara lebih ketat," ujar Luhut. (*)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama