Saling Ejek Berujung Tusukan ke Perut, Korban Meninggal

Polisi tunjukkan tersangka dan barang bukti. 


PEKANBARU-Polresta Pekanbaru gelar konferensi pers kasus pembunuhan yang dilakukan kuli bangunan dengan cara menusukan pisau ke dada dan perut rekannya hingga meninggal dunia, Rabu (28/7/2021).


Kapolresta Kombes Nandang Mu'min Wijaya yang diwakili Kasat Reskrim Polresta Kompol Juper Lumban Toruan dalam jumpa pers didampingi Kanit Unit VI, Iptu Tommy Vara Berlin dan Kasubbag Humas Polresta Iptu Said Khairul Iman.

Juper mengatakan, kejadian itu terjadi di dalam barak tempat istirahat tukang bangunan rumah di Jalan Asofa I Gang Asofa I, Kecamtan Payung Sekaki.

Kronologis kejadian, kata Juper, berdasarkan keterangan para saksi pada Selasa 27 Juni 2021, sekira pukul 01.00 ada pertengkaran mulut antara pelaku yang berinisial MK (28) dengan korban yang bernama Rudi (25) yang mengakibatkan perkelahian di antara keduanya.

"Sebelum kejadian itu, pelaku dan korban yang sama-sama tinggal dalam satu barak sering selisih paham dan sering bertengkar serta saling ejek-ejek," kata Juper.

Puncak dari kejadian tersebut, pelaku yang sakit hati karena seringnya dibully oleh korban, mempersiapkan sajam untuk membunuhnya. Sebelum penusukan terjadi, korban dengan lantang menantang pelaku untuk membunuhnya. 

"Saat kata itu muncul, dengan spontan pelaku mengeluarkan pisau yang sudah disiapkannya dan menusuk dada serta perut korban," kata Juper.

Korban langsung tersungkur di barak dengan dipenuhi lumuran darah. Pelaku yang panik usai menusuk korban langsung meninggalkan TKP. Saksi yang juga merupakan rekan kerja sesama kuli bangunan langsung berteriak dan meminta pertolongan untuk menyelamatkan nyawa korban yang saat itu tengah kritis.

"Kondisi korban saat itu masih bernafas, saksi langsung menyelamatkan dan membawa korban ke rumah sakit yang tak jauh dari TKP. Sekira pukul 02.00, nyawa korban tak tertolong lagi dan dinyatakan meninggal dunia," ucap Juper.

Perburuan terhadap pelaku dilakukan, usai polisi menerima laporan adanya dugaan tindak pidana pembunuhan yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban. Tak memerlukan waktu yang lama, pelaku yang kabur usai melakukan tindak pidana kejahatan tersebut diamankan di Kabupaten Kuansing, Riau.

Dari peristiwa ini, polisi mengamankan barang bukti berupa, satu buah sajam jenis pisau badik, satu HP milik korban serta satu lembar kasur dengan noda darah.

"Tersangka kita jerat Pasal 338 atau pasal 351 ayat 2 KUHPidana dugaan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan atau ancaman 7 tahun penjara," kata Juper. (ES/Humas Polresta Pekanbaru)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama