Sebarkan Video, Warga Diperiksa Polisi

Kombes Satake Bayu

PADANG-Diduga melanggar Undang-undang ITE, seorang wanita diperiksa penyidik Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar, Minggu (4/7/2021) malam. Wanita berusia 55 tahun berinisial Y itu, sebelumnya membagikan video di media sosial yang mengomentari pengunjug restoran di Padang yang tidak menerapkan protokol kesehatan.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Satake Bayu, membenarkan seorang wanita yang diduga melanggar UU ITE diperiksa. Setelah menjalani pemeriksaan hingga Senin dinihari, wanita tersebut dipulangkan kembali. 

"Iya, memang ada pemeriksaan, terkait pernyataannya di dalam video tersebut," ujar Satake, Senin (5/7/2021). Video tersebut dibagikan dalam sebuah grup Whatsapp, dengan durasi satu menit lima detik.

Dikatakan, berita video tersebut diduga bermuatan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu. Dalam video tersebut, wanita tersebut menyebutkan sedang berada pada restoran BS di Padang sambil memperlihatkan kondisi restoran.

"Di Padang kota bebas. Makan apa aja kita, enggak ada yang di-lockdown, enggak ada pembatasan dan sekat-disekat. Tuh, lihat tuh, rame. Enggak ada, bebas semua, tidak ada jaga jarak," katanya dalam video tersebut.

"Padang aman, tidak takut sama corona. Lihatlah, lihat. Saya lagi di Padang, makan di Restoran Bebek Sawah. Rame, enggak ada jaga jarak. Bebas. Kenapa kita di Jakarta pada panik semua?" ujarnya.

"Udah jangan panik, terus saja lawan, pemerintahan zolim, ayo selamat makan semua-semua," sebutnya dalam video itu.  (*)




Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama