Terdakwa Dona Sari Dewi Dituntut Lima Tahun Penjara

 

JPU Sylvia Andriati dan Andre Pratama Aldrin dari Kejari Padang menuntut terdakwa Dona Sari Dewi lima tahun penjara, Senin (19/7/2021).(adi hazwar)

PADANG-Pengelola KJKS (Koperasi Jasa Keuangan Syariah) Pegambiran Nan XX Padang, Dona Sari Dewi dituntut lima tahun penjara, Senin (19/7/2021) di Pengadilan Negeri Padang.

Sidang kasus dugaan korupsi tersebut dipimpin hakim ketua Rinaldi Triandoko dengan hakim anggota Elysa  Florence dan Hendri Joni.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sylvia Andriati dan Andre Pratama Aldrin serta terdakwa Dona Sari Dewi didampingi penasihat hukumnya Aulia Rahman.

"Menuntut supaya Majelis Hakim menyatakan terdakwa Dona Dewi Sari, SP, M.Si, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorperasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara," kata JPU Sylvia Andriati dari Kejari Padang.

Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun penjara. Membayar denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta subsidair  pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan. Hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang memberantas tindak pidana korupsi di segala bidang.

Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara, terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya. Sedangkan yang meringankan terdakwa  belum pernah dihukum.

Akhirnya, hakim ketua Rinaldi Triandoko  menunda hingga Senin (26/7/2021) mendatang dengan agenda pembacaan pledooi.(adi hazwar)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama