Warga Minta Pelaku Korupsi Dana Covid-19 di Touna Dihukum Mati

Abd Salam Adam

TOUNA-Kordinator Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulawesi Tengah, Abd.Salam Adam meminta pejabat yang terlibat korupsi dana penanganan Covid-19,  khususnya di Tojo Una-Una harus dituntut maksimal. 

"Saya sangat menyayangkan masih ada orang yang mengambil keuntungan di balik musibah. Pelaku wajib disikat. Pandemi malah dijadikan  kesempatan untuk meraih keuntungan pribadi," kata Abd Salam Adam, Selasa (13/7/2021). 

Menurut dia, ancaman hukuman mati pelaku korupsi telah diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor. Pasal itu menjelaskan,  hukuman mati bisa dijatuhkan jika korupsi dilakukan saat terjadi bencana alam nasional,  pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

"Harapan kami,  pemerintah daerah dan Polres Touna agar mengambil langkah cepat, serius menindak tegas oknum pejabat yang diduga terlibat penyelewengan dana Covid-19 di Touna," kata dia.

Diwartakan sebelumnya, Polres Touna melalui Satuan Reserse Kriminal terus mengusut dugaan penyimpangan dana pengendalian Covid-19. Sudah ada pihak yang bisa dijadikan tersangka, namun polisi masih menunggu hasil audit BPKP yang akan memutuskan jumlah kerugian negara.

Dugaan korupsi itu terendus di Ampana Tete. Dana itu digunakan untuk kepentingan penjagaan pos pengamanan. Kasat Reskrim Polres Touna, Iptu Tony Lanca  mengatakan pihaknya sedang menunggu hasil audit BPKP.  (JFR)



Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama