Foto bersama setelah penyerahan remisi. |
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Ampana, Gunawan mengatakan, remisi diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada warga binaan. "Besarannya bervariasi, dari satu sampai enam bulan," kata Gunawan, Kamis (19/8/2021).
Menurut dia, pemerintah memberikan pengurangan masa menjalani pidana bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi dan dedikasi serta disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan. "WBP menerima remisi harus memenuhi syarat yang diamanatkan undang-undang," ujarnya.
Menurut Gunawan, pemberian remisi bukanlah semata-mata bentuk kemudahan bagi WBP untuk cepat bebas. "Ini salah satu cara untuk meningkatkan kualitas pembinaan dalam memotivasi diri bagi warga binaan untuk bersiap kembali ke masyarakat," ujarnya.
Rincian warga binaan yang mendapat remisi umum, remisi satu bulan diterima 11 warg binaan, remisi dua bulan 28 orang, remisi tiga bulan 31 orang, remisi empat bulan 24 orang dan remisi lima bulan 66 orang," tandasnya. (JFR)