Berbuat tak Pantas pada Anak di Bawah Umur, Dua Warga Ditangkap Polres Tanah Datar

 Dua pemuda diamankan polisi di Tanah Datar


BATUSANGKAR-Dua warga yang diduga berbuat tak pantas pada anak di bawah umur ditangkap Satreskrim Polres Tanah Datar. Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatan di depan hukum


Kedua pelaku berinisial TP, (20) dan IN (18) ditangkap Sabtu (31/7/2021) di Padang Ganting, Tanah Datar.

Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo, melalui Kasubbag Humas AKP Desfi Arta, menyebutkan kedua pelaku ditangkap setelah keluarga korban melaporkan kasus perbuatan tak pantas tersebut ke Polres. Berbekal laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan pada pelaku. 

Kedua pelaku dijerat dengan dengan Pasal 81 jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan Undang-undang Perubahan atas UU RI Nomor 23/2002 Jo Pasal 287 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (*)



Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama