Bobol ATM di Bukittinggi, Ini Jatah Masing-masing Pelaku

 Polisi tunjukkan tersangka dan barang bukti kasus pembobolan ATM. (tribrata)


BUKITTINGGI-Warga Bukittinggi digemparkan aksi pembobolan ATM sebuah bank milik pemerintah. Kasus itu diungkap berhasil Polres Bukittinggi. Dalam jumpa pers, polisi mengungkapkan pembagian untuk masing-masing pelaku.

Pembobolan ATM terjadi Selasa (13/7/2021) di Jalan Veteran, Kelurahan Puhun Pintu Kabun Tembok, Kecamatab. Mandiangin Koto Selayan, Bukittinggi.

Dalam jumpa pers, Rabu (18/8/2021), Kapolres AKBP Dody Prawiranegara didampingi Waka Polres Kompol Sukur Hendri Saputra, dan Kasat Reskrim AKP Allan Budi Kusumah Katinusa, menjelaskan, anggota Tim yang dibentuk untuk mengungkap kasus ini, yaitu Opsnal Reskrim Polres dan Polsek Bukittinggi dipimpin Waka Polres Kompol Hendri dan Kasat Reskrim.

Kasus itu terungkap setelah melalui penyelidikan. Polisi berhasil menangkap pelaku pembobol ATM itu. Kasus dilaporkan PT. Swadharma Sarana Informatika yang mengalami kerugian Rp212.550.000.

Pembobolan ATM ini dilakukan para tersangka pada 13 Juli 2021. "Melalui penyelidikan anggota kita dan penangkapan kepada keempat tersangka dilakukan tadi Selasa 17 Agustus 2021 mulai pukul 21.00," kata kapolres yang dikutip dari tribrata.

Menurut Kapolres Dody, adapun keempat tersangka dalam tersebut berinisial AS (36), MAY (35), H (43), dan RR (40). Para tersangka ini dilakukan penangkapan dengan cepat kilat untuk menghindari tersangka melarikan diri keluar daerah. Dalam waktu dua jam para tersangka dapat ditangkap, serta menyita barang bukti dari para tersangka. Keempatnya ditangkap di Bukittinggi

Dari hasil kejahatan itu, menurut para tersangka, tersangka AS mendapat bagian Rp35 juta, dan uang tersebut digunakan membeli sepeda motor dan sisanya telah habis untuk biaya sehari-hari.

Tersangka MAY mendapat bagian Rp25 juta, uang tersebut habis untuk biaya sehari-hari, tersangka H mendapat Rp25 juta, uang tersebut digunakan untuk membeli sebuah jaket, satu  helai celana, sebuah HP.  Kemudian sisanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Tersangka RR mendapat bagian Rp29.850.000 dan uang itu digunakan untuk biaya hidup sehari-hari. (*)



Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama