Bobol Toko Vape, Residivis Diamankan Polres Purbalingga

 

Polisi tunjukkan tersangka dan barang bukti



PURBALINGGA-Satreskrim Polres Purbalingga mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada salah satu toko vape di wilayah Kelurahan Kalikabong, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten PurbaIingga. Tersangka diamankan berikut puluhan barang buktinya hasil kejahatannya.

Kabag Operasi Polres Purbalingga Kompol Pujiono saat memberikan keterangan, Selasa (31/8/2021) mengatakan tersangka yang diamankan, EP (29), warga Desa Bodaskarangjati, Kecamatan Rembang, Kabupaten PurbaIingga. 

Tersangka membobol toko vape milik R. Yohan Prayuda Kusuma (28) warga Kelurahan Ledug, Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas. Korban memiliki toko vape di wilayah Kelurahan Kalikabong.

"Modus yang dilakukan, tersangka menggunakan kunci palsu untuk masuk ke dalam toko melalui pintu belakang. Selain itu, mencongkel gembok dengan gunting yang sudah disiapkan," jelas Kabag Ops didampingi Kasat Reskrim AKP Gurbacov dan Kasi Humas Iptu Muslimun.

Dijelaskan, tersangka tinggal di tempat kos yang lokasinya dekat dengan toko vape tersebut. Sehingga ia melakukan pengamatan dan pengintaian sasaran yang akan dilakukan pencurian. Kemudian beraksi melakukan pencurian pada Senin (3/8/2021) dini hari sekira pukul 01.30.

"Akibat pencurian, korban mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp35 juta karena puluhan barang terkait vape atau rokok elektrik di toko hilang dibawa tersangka," jelasnya.

Atas laporan korban, kemudian dilakukan upaya penyelidikan oleh Unit Resmob Polres Purbalingga. Tersangka kemudian berhasil diidentifikasi dan selanjutnya dilakukan penangkapan berikut sejumlah barang buktinya.

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti peralatan yang terkait dengan rokok elektrik. Diantaranya 26 RDA (Rebuidabel Dripping Atomizer), 38  POD atau rokok elektrik kecil, 26 MOD atau alat penyimpanan sumber kelistrikan vape, 94 botol liquid atau cairan perasa rokok elektrik, 92 buah coil POD, 13 buah coil MOD, 33 kapas sumbu pembakar. Diamankan pula satu tablet android, kunci pintu palsu dan gunting.

"Selain itu, diamankan juga uang Rp350 ribu hasil penjualan barang curian yang sempat dijual tersangka secara online maupun COD," jelasnya.

Dari data yang didapat, tersangka merupakan residivis dan sudah pernah diproses hukum akibat melakukan pencurian. Pencurian dilakukan tersangka di wilayah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat saat bekerja di sana.

Dari keterangan tersangka ia yang bekerja sebagai wiraswasta nekat melakukan pencurian karena membutuhkan uang. Menurutnya selama pandemi Covid-19 dirinya mengalami penurunan penghasilan untuk menghidupi istri dan seorang anak. (SAS)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama