Kapolres berikan keterangan pers |
Pelaku MH, warga Dusun Keseser, Desa Pakisan, Kecamatan Patean bersama dengan seorang temannya mengambil sepeda motor, milik korban tanpa izin dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor korban dengan mengunakan alat bantu berupa kunci T.
Menurut Kapolres Kendal AKBP, Yuniar Ariefianto saat konferensi pers, Senin (30/08/2021), korban pada Kamis (26/8/2021) sekira pukul 17.30, ziarah kubur. Kemudian, datang tersangka bersama seorang temannya berinisial RO (DPO) mengendarai sepeda motor ke TKP, selanjutnya tersangka merusak kunci kontak sepeda motor korban yang diparkir dengan mengunakan kunci T.
"Pada saat itulah perbuatan tersangka diketahui saksi, hingga tersangka kabur dan tersangka dapat diamankan warga, berjarak kurang lebih 400 meter dari lokasi kejadian," ujarnya.
Sementara teman tersangka RO berhasil melarikan diri. Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti diamankan di Polsek Boja. (SAS)