Pengusaha Tambak Udang di Ulakan Tapakih Diberi Peringatan

 Tim gabungan yang peringatkan pemilik tambak udang di Ulakan Tapakih



PADANG PARIAMAN-Menindaklanjuti surat Bupati Padang Pariaman Nomor 300/313/DPMPTP/VIII-2021 tentang Pengawasan dan Penertiban Pelaksanaan Kegiatan Usaha Tambak Udang, diperintahkan kepada camat di wilayah pesisir berkoordinasi dengan forkopimca dan instansi terkait dalam pelaksanaan kegiatan.


Berkaitan dengan itu, Pemerintah Kecamatan Ulakan Tapakih, Padang Pariaman, Kamis (26/8/2021), melakukan kegiatan pengecekan dan pengawasan tambak udang di Nagari Tapakih dan Nagari Seulayat Ulakan.

Personel yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan yang digagas oleh Forkopimca Ulakan Tapakih dan Kasat Intelkam Polres Padang Pariaman, terdiri dari  Kasat Intelkam Polres Padang Pariaman, Iptu Nirdes Ali, Camat Ulakan Tapakih Emri Nurman, Danramil 07/PK Kapten Inf. Agus Lesmono, Kapolsek Nan Sabaris Iptu Zulkarnaini, Kasi Trantib Kecamatan Anesa Satria, Kanit Intel Polsek Harry Suganda serta babinsa dan bhabinkamtibmas setempat.

Dalam pengecekan dan pengawasan terhadap tambak-tambak udang di dua Nagari tersebut, ditemukan beberapa pemilik yang belum melengkapi administrasi dan rekomendasi perizinan berusaha serta tata ruang dan pengolahan limbah yang tidak sesuai aturan yang berlaku.

Camat Emri Nurman, selaku ketua tim mengingatkan kepada pengusaha tambak agar pemilik tambak atau penanggung jawab di lapangan, untuk menyelesaikan semua rekomendasi dan persyaratan dari perangkat daerah terkait sebelum tambak beroperasi. 

"Sering kita temui di lapangan, para pemilik tambak langsung saja memulai pembangunan tambak dan beroperasi setelah selesai proses sewa lahan dengan pemilik tanah. Sementara untuk perizinan berusaha dan persyaratan lainnya belum diselesaikan. Bahkan ada kemungkinan izin berusaha yang bersangkutan tidak bisa diterbitkan, karena melanggar tata ruang dan tidak memiliki amdal". ujar Emri Nurman yang mantan Kabid Perizinan itu. (AS/aa)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama