Perkara Perceraian Meningkat di Dharmasraya

 Rasikh Adila


DHARMASRAYA-Jumlah pasangan suami-istri yang bercerai meningkat di Dharmasraya. Berdasarkan data Pengadilan Agama Pulau Punjung, ratusan perkara tengah ditangani.


Pengadilan Agama itu baru berdiri dua tahun belakangan.  Hakim Pengadilan Agama Pulau Punjung, Rasikh Adila yang juga juru bicara lembaga itu, Rabu (4/8/2021) mengatakan, saat ini perkara berjumlah 160.

Perkara itu meliputi 34 cerai talak dan sisanya cerai gugat. Dari 160 perkara, yang telah diputus berjumlah 140 perkara. Yang tengah berjalan, ada 20 perkara perceraian suami-istri.

Selain itu, ada juga ada perkara kasus perceraian pernikahan dini atau di bawah umur, tetapi kasusnya terbilang sedikit. "Satu sampai dua perkara saja," kata Rasikh Adila.

Penyebab perceraian, lebih dominan karena faktor ekonomi. Sebab, sekarang pandemi masih berlangsung dan ekonomi terbilang sulit. Selain faktor ekonomi, banyak juga hal yang menjadi latar  belakang perceraian, antara lain kehadiran orang ketiga dan faktor lainnya.

"Kami dari Pengadilan Agama Pulau Punjung berharap dan mengimbau kepada masyarakat Dharmasraya, kalau ada keluarga anak atau sanak famili yang akan menikah, bicarakanlah dulu baik-baik, bawa konsep yang baik, tahu dulu satu sama yang lain, sehingga jangan ada setelah masalah baru sadar," katanya.

Kalau ada masalah dalam rumah tangga, selesaikan dulu dengan di keluarga. "Kalau tidak bisa damai kepada dua belah pihak barulah datang ke Pengadilan Agama," kata Rasikh Adila. (eko)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama